PASURUAN, tretan.news – Kepolisian Resor Pasuruan mengungkap kasus penyalahgunaan LPG subsidi di wilayah Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Dua tersangka berinisial S. dan M.N. diamankan dalam penggerebekan yang berlangsung pada Rabu, 8 April 2026, sekitar pukul 17.00 WIB di pinggir jalan Dusun Pakem, Desa Martopuro.
Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/7/IV/2026 tertanggal 9 April 2026.
“Petugas mengamankan dua tersangka yang diduga melakukan penyalahgunaan LPG subsidi dengan cara memindahkan isi tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram untuk kemudian dijual kembali,” ujar Harto, Jumat (10/4/2026).
Dalam praktiknya, tersangka S. yang merupakan pemilik pangkalan LPG 3 kilogram di Kecamatan Puspo berperan sebagai pelaku utama sekaligus penjual. Sementara M.N. bertugas membantu proses pemindahan gas hingga distribusi dan penjualan tabung LPG 12 kilogram.
Polisi mengungkap, kedua pelaku menggunakan modus dengan menyambungkan selang regulator dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram.
Untuk mempercepat proses pemindahan, tabung 12 kilogram didinginkan menggunakan es batu, sementara tabung 3 kilogram direndam dalam air panas.
“Setelah dipindahkan, tabung ditimbang, diberi segel palsu, lalu dijual ke pasaran dengan harga sekitar Rp130 ribu per tabung,” jelasnya.
Menurut Kapolres, praktik ilegal tersebut telah berjalan selama kurang lebih dua tahun. Dari aktivitas itu, tersangka S. meraup keuntungan sekitar Rp24 juta per bulan, sedangkan M.N. memperoleh sekitar Rp3 juta per bulan.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 162 tabung kosong LPG 3 kilogram, 6 tabung kosong LPG 12 kilogram, 45 tabung LPG 12 kilogram berisi, satu unit kendaraan pick up bernomor polisi N-8258-TQ, timbangan elektronik, selang regulator, serta segel bekas dan perlengkapan lainnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” tegas Kapolres.







