Gresik, Tretan.News – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bertindak tegas. Aktivitas pemanfaatan ruang laut yang diduga melanggar aturan di wilayah pesisir Gresik, Jawa Timur, resmi dihentikan sementara.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, menyebut perusahaan yang beroperasi di lokasi tersebut diduga belum mengantongi dokumen Perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Penghentian sementara dilakukan terhadap kegiatan reklamasi milik PT SMM. Tindakan ini dijalankan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Benoa – Ditjen PSDKP pada Selasa (17/2). Luasan reklamasi yang tercatat mencapai 1,72 hektare.
“Pemanfaatan ruang laut di lokasi tersebut dihentikan sementara karena jelas hasil pengawasan oleh Polsus bahwa melanggar ketentuan,” tegasnya.
KKP menegaskan langkah ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjaga sumber daya laut dan pesisir dari aktivitas yang tidak sesuai aturan dan berpotensi merusak lingkungan. Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 serta diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Sementara itu, polemik reklamasi di pesisir Gresik turut mendapat sorotan dari Komite Nasional Pemanfaatan dan Pelestarian Lingkungan Hidup (Komnas PPLH) Kabupaten Gresik.
Wakabid Limbah B3 dan Pelestarian Lingkungan Komnas PPLH Kabupaten Gresik, Eko Nurhadiyanto, mendorong pemerintah agar lebih cermat dalam menerbitkan izin pengelolaan ruang laut. Ia menilai proyek reklamasi berpotensi membawa dampak besar bagi ekosistem perairan Gresik dan kehidupan nelayan.
“Tidak menutup kemungkinan proyek ini berdampak besar terhadap lingkungan dan masyarakat, khususnya nelayan. Pemerintah harus benar-benar detail melakukan kajian dan analisis sebelum memberikan izin,” ujarnya.
Eko menambahkan, regulasi terkait pemanfaatan ruang laut sebenarnya sudah jelas diatur dalam berbagai peraturan, mulai dari UU Cipta Kerja, PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Permen KP Nomor 28 Tahun 2021, hingga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Namun ia mengingatkan, potensi adanya kepentingan tertentu tetap harus diwaspadai.
“Harus dipertimbangkan matang, baik aspek lingkungan maupun sosial ekonomi. Jangan sampai masyarakat, terutama nelayan, yang menanggung dampaknya,” tegasnya.
Komnas PPLH Gresik juga mengingatkan bahwa reklamasi hanya dapat dilakukan jika manfaat sosial dan ekonomi lebih besar daripada biaya sosial dan lingkungannya. Selain itu, harus memperhatikan keberlanjutan penghidupan masyarakat, keseimbangan antara pemanfaatan dan pelestarian pesisir, serta standar teknis pengerukan dan penimbunan material.
Kasus ini pun menjadi pengingat bahwa pengelolaan ruang laut bukan sekadar soal investasi, tetapi juga menyangkut masa depan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat pesisir Gresik.







