PAMEKASAN, Tretan.news – Dalam upaya menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat selama Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah, Polres Pamekasan terus mengintensifkan hunting penegakan hukum terhadap aksi balap liar.
Pada Selasa (4/3/2025), tim gabungan Polres Pamekasan berhasil mengamankan 43 unit sepeda motor dan 1 unit mobil Honda Jazz berwarna putih tanpa nomor polisi dalam operasi di sejumlah titik rawan balap liar di Kabupaten Pamekasan.
Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, menjelaskan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut diamankan karena tidak sesuai spesifikasi teknis (Spektek) serta tidak dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah.
“Alhamdulillah, dalam operasi Hunting Penegakan Hukum Antisipasi Balap Liar, kami berhasil mengamankan 43 unit sepeda motor dan 1 unit mobil tanpa nomor polisi. Langkah ini diambil demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) selama bulan Ramadhan,” ujar AKP Sri Sugiarto.
Operasi ini dilakukan sebagai respons terhadap maraknya aksi balap liar yang kerap meresahkan warga serta membahayakan keselamatan para pengendara dan pengguna jalan lainnya.
Sehari sebelumnya, Polres Pamekasan juga telah mengamankan 21 unit sepeda motor dengan kondisi tidak sesuai standar dan tanpa dokumen kendaraan yang lengkap.
“Aksi balap liar sangat membahayakan, baik bagi pelakunya maupun pengguna jalan lainnya. Selain itu, aktivitas ini juga mengganggu kenyamanan masyarakat, terutama saat bulan Ramadhan,” tegas AKP Sri Sugiarto.
Polres Pamekasan bersama jajaran Polsek setempat akan terus melakukan patroli dan razia serupa guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Petugas juga menyampaikan bahwa meskipun upaya pembubaran sering dilakukan, para pelaku balap liar kerap kembali berkumpul dan berpindah lokasi untuk melanjutkan aksinya.
“Petugas sering kali melakukan pembubaran. Akan tetapi, setelah petugas meninggalkan tempat, para pemuda itu kembali berkumpul dan melakukan aksi balap liar di lokasi berbeda,” paparnya.
Polres Pamekasan mengajak masyarakat untuk turut serta dalam menjaga ketertiban dengan melaporkan jika menemukan aksi balap liar di lingkungan mereka.
“Kami meminta kerja sama masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas balap liar ke pihak kepolisian, baik di tingkat Polres maupun Polsek terdekat. Kami tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas terhadap para pelanggar,” tambahnya.
Seluruh kendaraan yang diamankan saat operasi telah dibawa ke Polres Pamekasan sebagai barang bukti. Para pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi tilang, dan kendaraan yang telah dimodifikasi di luar ketentuan diwajibkan untuk dikembalikan ke spesifikasi standar pabrik sebelum dapat diambil kembali.
“Para pemilik puluhan kendaraan bermotor tersebut dikenakan sanksi tilang dan kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan diminta untuk dikembalikan dalam kondisi awal atau sesuai standar pabrik,” pungkasnya.
Dengan langkah-langkah ini, Polres Pamekasan berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat selama menjalankan ibadah di bulan Ramadhan.