Tanpa Karcis, Praktik Parkir di Samsat Bangkalan Disorot Warga

BANGKALAN, tretan.news – Polemik parkir di lingkungan Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Bangkalan kembali menuai keluhan dari masyarakat.

Sejumlah warga yang hendak mengurus dan membayar pajak kendaraan mengaku dipungut biaya parkir sebesar Rp2.000 tanpa diberikan karcis resmi, sehingga menimbulkan dugaan praktik parkir liar.

Salah satu pengunjung Samsat Bangkalan yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan dengan pungutan tersebut. Ia menilai, tanpa adanya karcis resmi, pungutan parkir itu tidak bisa dipertanggungjawabkan secara aturan.

“Saya parkir cuma sebentar untuk bayar pajak, tapi diminta Rp2.000 tanpa karcis. Kalau tidak ada karcis resmi, ini jelas patut diduga parkir liar,” ujarnya dengan nada kesal. Jum’at (30/01/2026).

Keluhan serupa juga disampaikan warga lainnya. Ia mempertanyakan keberadaan parkir yang masih beroperasi di kawasan yang menurutnya merupakan lingkungan aparat penegak hukum.

“Ini kan area kantor aparat penegak hukum, kok masih ada parkir seperti ini? Harusnya tertib dan jadi contoh, bukan malah seolah dibiarkan,” tegasnya.

Tak hanya soal pungutan tanpa karcis, warga juga mempertanyakan ke mana aliran uang parkir tersebut. Pasalnya, tidak ada kejelasan apakah pungutan itu masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau justru dinikmati oleh pihak tertentu.

“Kami sebagai warga berhak tahu, uang parkir ini masuk ke mana? Kalau resmi harusnya ada karcis dan jelas masuk PAD. Kalau tidak ada, berarti patut dipertanyakan,” ungkap warga lainnya.

Lebih jauh, informasi yang diterima redaksi menyebutkan adanya dugaan setoran rutin setiap bulan sebesar Rp700 ribu kepada salah satu oknum yang berada di lingkungan Samsat Bangkalan.

Namun hingga kini belum ada kejelasan apakah setoran tersebut tercatat sebagai pendapatan resmi daerah atau tidak.

Ketiadaan karcis parkir resmi semakin memperkuat dugaan bahwa praktik tersebut tidak melalui mekanisme yang sah.

Kondisi ini dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik, terlebih Samsat merupakan instansi yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.

Warga berharap pihak terkait, baik pengelola Samsat Bangkalan maupun instansi berwenang, segera memberikan penjelasan terbuka serta melakukan penertiban.

Mereka mendesak agar parkir di lingkungan Samsat dikelola secara resmi, transparan, dan sesuai aturan, sehingga tidak lagi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Ditempat terpisah Raden Arie Iryadi, SE selaku Adpel KB Samsat Bangkalan menjelaskan bahwa pengelolaan parkir di lingkungan Samsat Bangkalan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Hal tersebut telah diatur dalam Pergub Jatim no 20 tahun 2025 tentang peninjauan tarif retribusi daerah terkait sistem sewa kelola lahan milik provinsi.

“Tidak hanya parkir, fasilitas lain seperti kantin dan jasa fotokopi yang berada di area Samsat juga menggunakan sistem sewa kelola lahan. Seluruh hasil pemasukan dari sewa kelola tersebut masuk ke kas Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” jelasnya.

Terkait keluhan masyarakat mengenai tidak adanya karcis parkir, pihaknya mengakui kondisi tersebut.

“Kami akui saat ini belum tersedia karcis parkir, dan hal ini menjadi masukan serta bahan evaluasi bagi kami ke depan agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih tertib dan transparan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *