Malang, tretan.news – Tambang galian C di Dusun Tegaron, Desa Pangungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang yang di duga tak berijin menjadi pembicaraan publik.
Pasalnya, pengerukan tebing atau galian C tersebut di duga tidak mengantongi ijin pengerukan tanah dari Dinas Energi dan Sumber Daya Miniral (ESDM) Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Seharusnya penambangan galian C harus memiliki ijin, mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Usaha Pertambangan yang dilaksanakan dalam bentuk Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR), dan Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Ijin Pertambangan Rakyat (IPR), dan Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
kemudian melalui UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan kini pemberian ijin diperluas lagi salah satunya Surat Ijin Penambangan Batuan (SIPB).
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Kepanjen, AKP Moh Lutfi mengatakan, kegiatan pengerukan tebing tersebut sebenarnya sudah tidak boleh dilakukan.
“Sebenarnya tidak boleh, tapi kami (Polsek Kepanjen) akan melakukan pendalaman terlebih dahulu,” tegasnya singkat, saat dihubungi melalui WhatsApp, Rabu (4/9/2024).
Sebagai informasi, pengerukan tebing di Dusun Tegaron, Desa Pangungrejo, Kecamatan Kepanjen, sebelumnya juga pernah terjadi pada tahun 2018 silam.
Waktu itu, beredar kabar aksi pengerukan tebing pada tahun 2018 lalu diduga ada keterlibatan oknum anggota Polres Malang, hal itu sempat membuat Kapolres Malang saat itu (AKBP Yade Setiawan Ujung) geram, dan akan menindak tegas apabila ada anggotanya yang ikut bermain pada proyek itu.
Di lain sisi , Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Subur Hutagalung saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa untuk kepengurusan perijinan galian C tersebut tanahnya ada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
“Untuk ijin pengerukan tanah, penggalian atau pengambilan tanah dan batuan dasar baik di daratan maupun di bawah air sama seperti dulu,” tegasnya.
Bahkan, lanjut Subur, untuk pengurukan tanah yang berada di Dusun Tegaron, Desa Pangungrejo, Kecamatan Kepanjen itu, pihaknya tidak mengetahui akan digunakan untuk apa dan apa sudah mengantongi ijin apa belum.
“Saya tidak tahu kalau ada galian di sana, yang jelas untuk ijin itu (Galian C) wewenang Pemprov,” pungkasnya.