Tak Masuk Dinas 30 Hari, Anggota Polres Sampang Dipecat Tanpa Kehormatan

Berita, TNI / Polri25 Dilihat

SAMPANG, Tretan.News – Ketegasan Kapolres Sampang, AKBP Hartono, kembali diuji. Seorang anggotanya, Bripka ST, resmi diberhentikan dari dinas kepolisian dengan status pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Upacara pemecatan berlangsung dalam apel yang dipimpin langsung oleh Kapolres di halaman Mapolres Sampang, Rabu (12/11/2025). Momen itu menjadi penegasan bahwa disiplin dan tanggung jawab tetap menjadi harga mati bagi setiap anggota Polri.

Dari hasil pemeriksaan internal, ST diketahui mangkir dari tugas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah. Pelanggaran tersebut dinilai serius dan tidak bisa ditoleransi dalam lingkungan kepolisian.

“Segala bentuk pelanggaran berat harus ditindak sesuai aturan. Keputusan ini murni berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan peraturan disiplin Polri,” ujar AKBP Hartono dengan nada tegas.

Menurutnya, tindakan tegas ini bukan bentuk kebencian atau hukuman semata, melainkan konsekuensi dari sumpah dan tanggung jawab sebagai anggota Polri.

“Menjadi anggota kepolisian bukan hanya soal kewenangan, tapi juga komitmen untuk menjunjung tinggi kehormatan institusi. Siapa pun yang melanggar, harus siap menanggung akibatnya,” imbuhnya.

Hartono juga mengingatkan seluruh jajarannya untuk tidak main-main dengan kedisiplinan. Ia menegaskan, ketegasan akan selalu dibarengi dengan penghargaan bagi mereka yang berprestasi.

“Kami tidak hanya menindak yang salah, tapi juga memberikan apresiasi bagi anggota yang menunjukkan dedikasi dan loyalitas tinggi,” ungkap mantan Kasubdit 1 Ditintelkam Polda Jatim itu.

Melalui langkah tersebut, Polres Sampang berharap tidak ada lagi personel yang mengabaikan tugas dan tanggung jawab sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *