Tak Kapok! Residivis Pencuri Kendaraan di Sumenep Diringkus Polisi, 4 Motor Diamankan

Hukum, Kriminal1663 Dilihat

SUMENEP, tretan.news – Jajaran Polsek Kangean Polres Sumenep ungkap kasus terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor, pada Sabtu tanggal 27 Mei 2022.

Kasdu (34) pelaku pencurian kendaraan bermotor diringkus jajaran Polsek Kangean di jalan kampung Dusun Rabe, Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep sekira pukul 05.00 WIB.

Adapun tersangka Kasdu yang beralamat Dusun Tambak RT. 002 RW. 003, Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep itu merupakan residivis kasus pencurian.

“Adapun tersangka Kasdu pernah ditangkap oleh petugas Polsek Kangean karena terlibat tindak pidana pencurian sepeda motor pada hari Rabu, tanggal 15 Juni 2022 dan sudah mendapatkan vonis hukuman selama 10 (sepuluh) bulan penjara,” kata Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti dalam rilisnya, Minggu (28/5/2023).

Lebih lanjut Widiarti menjelasakan, keberhasilan penangkapan tersangka Kasdu berdasarkan laporan korban atas nama Celvin Raditia Saputra (15) warga Dusun Tambak RT. 002 RW. 003, Desa Laok Jang-jang, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep  pada hari Rabu, 24 Mei 2023, sekira pukul 21.49 WIB, bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan 1 (satu) unit sepeda motor, di halaman milik Muhammad Riyan Darusman.

“Jadi setelah mendapat laporan masyarakat tersebut, petugas Polsek Kangean langsung melakukan penyelidikan, sesuai dengan  CCTV yang beredar di masyarakat dan kemudian diketahui bahwa orang yang telah mengambil sepeda motor tersebut sebanyak 2 (dua) orang yaitu tersangka Kasdu bersama seorang temannya,” jelas Widi.

Setelah petugas dapat melakukan penangkapan terhadap tersangka Kasdu
dilakukan interograsi, kemudian tersangka mengaku bahwa benar dirinya telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban Celvin Raditia Saputra tersebut bersama-sama dengan temannya inisial M, warga Desa Kolo-Kolo, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.

“Tersangka Kasdu juga mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di 2 (dua) TKP yang berbeda, yaitu pencurian sepeda motor Honda Genio dan sepeda motor Suzuki Satria. Kemudian petugas berhasil mengamankan sepeda motor Honda Genio dan sepeda motor Suzuki Satria yang telah diambil oleh tersangka tersebut,” papar Widiarti.

“Selanjutnya tersangka Kasdu berikut barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Kangean untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” sambungnya.

Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Street warna hitam (TKP Desa Laok Jangjang). 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Genio warna hitam (TKP Desa Kalikatak). 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Satria warna hitam (TKP Desa Kalikatak). 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna putih (sepeda motor yang dikendarai tersangka sewaktu melakukan pencurian). 1 (satu) potong jaket Jumper warna merah (Jaket yang dipakai tersangka sewaktu melakukan pencurian).

“Tersangka Kasdu dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau turut serta melakukan tindak pidana, sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4e, ke 5e KUH Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana,” tegas AKP Widiarti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *