Tak Benar! Viral STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Disita, Ini Penjelasan Polres Pamekasan

Pamekasan, tretan.news Dalam beberapa hari terakhir, masyarakat dihebohkan dengan beredarnya informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa kendaraan bermotor dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati dan tidak diperpanjang selama dua tahun akan langsung disita oleh pihak kepolisian.

Tidak hanya itu, unggahan yang viral tersebut juga menyebutkan adanya operasi besar-besaran yang dilakukan oleh Polres Pamekasan bersama jajaran Polsek terkait penindakan kendaraan yang tidak memiliki STNK aktif.

Menanggapi kabar tersebut, Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kepala Seksi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, memberikan klarifikasi resmi. Ia membantah bahwa pihak kepolisian memiliki kewenangan menyita kendaraan secara langsung hanya karena STNK mati selama dua tahun.

“Info yang beredar, terkait polisi bisa langsung menyita kendaraan yang STNK mati 2 tahun, itu tidak benar,” tegas AKP Sri Sugiarto, pada Selasa (29/4/2025).

Lebih lanjut dijelaskan bahwa razia yang digelar oleh jajaran Polres Pamekasan difokuskan pada penertiban kendaraan yang terbukti melanggar aturan lalu lintas secara nyata, seperti penggunaan knalpot brong, tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan, serta tidak membawa dokumen identitas pengemudi. Dalam kasus seperti itu, kendaraan akan diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai prosedur hukum.

“Kami hanya menggelar razia sebagai bentuk antisipasi terhadap balap liar yang meresahkan masyarakat, apabila pihaknya mendapati kendaraan yang tindak dilengkapi surat-surat dan dokumentasi lengkap serta knalpot brong baru kami amankan,” paparnya lebih lanjut.

Terkait viralnya informasi mengenai penyitaan kendaraan akibat STNK mati dua tahun, AKP Sri Sugiarto meluruskan bahwa tidak ada perubahan dalam ketentuan hukum atau prosedur tilang yang berlaku saat ini. Semua tindakan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74 yang mengatur soal penghapusan data kendaraan.

Sebuah unggahan tidak benar yang beredar di media sosial adanya Operasi besar-besaran Polres Pamekasan dan Polsek Jajaran serta adanya penyitaan kendaraan bila STNK mati selama dua tahun. (Ist.Humas Polres)

“STNK memang wajib diperpanjang setiap tahun. Bila tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku habis, data kendaraan memang dapat dihapus, namun itu hanya dilakukan atas permintaan pemilik kendaraan, bukan inisiatif sepihak dari kepolisian,” terang Kasihumas.

Ia menambahkan, dalam pelaksanaan razia, pengendara yang kedapatan membawa kendaraan dengan STNK mati akan tetap dikenai sanksi tilang sesuai aturan, tetapi kendaraan tersebut tidak langsung disita. Pengendara hanya akan diberikan peringatan dan diminta segera menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan mereka.

Sementara itu, untuk sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), AKP Sri Sugiarto menegaskan bahwa pelanggar tidak akan langsung dijatuhi sanksi.

Sebagai tahap awal, pengendara yang terekam melanggar aturan akan menerima surat konfirmasi untuk melakukan verifikasi. Bila pengendara tidak merespons dalam waktu yang ditentukan, maka data kendaraan akan diblokir sementara dan bisa diaktifkan kembali setelah proses konfirmasi atau pelunasan denda selesai.

Sebagai informasi tambahan, Polres Pamekasan juga mengumumkan bahwa mulai 1 Juni 2025, pihaknya akan meningkatkan penindakan terhadap pelanggaran lalulintas yang kasat mata.

Sasaran penindakan mencakup pengendara tanpa helm, kendaraan tanpa kaca spion, penggunaan roda dan knalpot tidak standar (knalpot brong), melanggar rambu-rambu, serta pelanggaran potensi laka lantas lainnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama. Operasi ini demi menciptakan ketertiban di jalan raya,” tutup AKP Sri Sugiarto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *