Tak Ada Kepastian Hukum, Pemuda Melek Hukum Ancang-Ancang Demo Besar

Berita, Hukum299 Dilihat

SAMPANG, Tretan.News — Upaya audiensi yang dilakukan para pemuda dan aktivis mahasiswa dari Pemuda Melek Hukum dan Keadilan di Mapolres Sampang pada Jumat (12/12/2025) pagi dinilai tak membuahkan hasil.

Tidak adanya kepastian hukum atas enam poin tuntutan yang mereka sampaikan membuat mereka mengancam akan turun aksi demonstrasi dalam waktu satu minggu ke depan.

Salah satu kasus dari lambannya penanganan kasus pengeroyokan di SPBU Desa Tambaan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.

Dua terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) disebut tak kunjung ditangkap oleh Polres Sampang, sehingga memicu kecaman keras dari kalangan pemuda dan aktivis mahasiswa.

Para peserta audiensi hanya dipertemukan dengan PS Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, di Aula Mapolres Sampang.

Parahnya, hasil audiensi dinilai tetap tanpa kejelasan. Mereka menegaskan jika dalam waktu satu minggu tidak ada perkembangan, aksi demonstrasi besar-besaran akan digelar di depan Mapolres Sampang.

“Audiensi tetap tidak ada kepastian dari Polres Sampang, hanya sebatas akan diupayakan. Jika dalam satu minggu tetap tidak jelas, kami akan melakukan aksi demo,” tegas Hendra, perwakilan Pemuda Melek Hukum dan Keadilan usai audiensi.

Hendra mengungkapkan bahwa kasus pengeroyokan tersebut berjalan di tempat. Padahal, menurutnya, alat bukti sudah melebihi dua alat bukti minimal yang dipersyaratkan dalam proses hukum.

Ia pun menyesalkan pengumuman status DPO kedua tersangka yang sampai kini belum disampaikan secara terbuka ke publik.

“Jangankan menangkap tersangka, mengumumkan DPO saja belum dilakukan. Padahal semua alat bukti sudah sangat lengkap,” ujarnya.

Atas kondisi itu, Hendra menegaskan pihaknya siap menggelar aksi demonstrasi jika dalam waktu 7×24 jam tidak ada progres nyata dari Polres Sampang.

Ia menyebut lambannya penanganan kasus tersebut mencederai rasa keadilan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Di tahun 2025 ini banyak kasus terjadi, tetapi tidak ada satu pun progresivitas yang ditunjukkan oleh Polres Sampang. Bahkan kepastian hukum bagi korban maupun keluarga korban pun tidak ada,” katanya.

Lebih jauh, Hendra menilai bahwa penegakan hukum di Polres Sampang belum mengedepankan asas equality before the law serta prinsip due process of law yang harusnya berjalan transparan dan berkeadilan.

“Kalau polisi saja tidak bisa menindak pelaku kejahatan, lalu buat apa masyarakat melapor? Tidak ada gunanya lapor polisi,” tegasnya.

Sementara itu, PS Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya masih berupaya menangkap kedua tersangka.

Ia menyebut keduanya telah ditetapkan sebagai DPO, namun sampai saat ini belum berhasil diamankan.

“Kedua tersangka telah ditetapkan sebagai DPO, tetapi sampai sekarang masih belum berhasil ditangkap,” singkatnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *