PASURUAN, tretan.news – Komitmen tegas Polres Pasuruan dalam memberantas praktik perjudian kembali ditunjukkan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan bersama Polsek Pandaan menertibkan sekaligus membakar arena judi sabung ayam di Desa Mendalan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Selasa (20/12/2025).
Penindakan tersebut dilakukan sebagai respons cepat atas laporan masyarakat serta viralnya aktivitas perjudian sabung ayam yang dinilai meresahkan dan mengganggu ketertiban warga sekitar.
Pembongkaran hingga pemusnahan lokasi judi ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menegakkan hukum tanpa kompromi.
Polres Pasuruan menegaskan bahwa segala bentuk perjudian merupakan pelanggaran hukum yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas, mengapresiasi peran aktif masyarakat, media, dan warganet yang telah memberikan informasi. Ia juga menegaskan kepada seluruh jajaran agar tidak membuka ruang toleransi sekecil apa pun terhadap praktik perjudian.
“Saya tegaskan kepada seluruh anggota, tidak ada kompromi terhadap perjudian. Setiap laporan dari masyarakat wajib ditindaklanjuti. Perjudian adalah pelanggaran hukum dan harus diberantas,” tegas AKP Adimas.
Sementara itu, Kapolres Pasuruan AKBP Dani Iriawan menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, siapa pun yang terlibat akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
“Kami tidak pandang siapa pun. Judi sabung ayam adalah perbuatan melanggar hukum dan akan kami tindak tegas,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat terkait tindak pidana, termasuk aktivitas perjudian, akan selalu direspons dan ditindaklanjuti.
Namun demikian, kepolisian mengakui tidak bisa sepenuhnya menjamin praktik serupa tidak muncul kembali.
Menurut kepolisian, jika suatu aktivitas perjudian masih sempat terjadi, hal itu bukan berarti aparat melakukan pembiaran. Bisa jadi informasi belum diterima atau masih dalam tahap pengumpulan data dan persiapan penindakan.
Dengan adanya laporan maupun temuan di lapangan, Polres Pasuruan memastikan akan segera mengambil langkah tegas, sebagaimana yang dilakukan terhadap arena sabung ayam di Desa Mendalan.
Sejumlah warga berharap penindakan tidak berhenti pada pemusnahan lokasi saja, tetapi juga disertai pemanggilan para pelaku, pembuatan surat pernyataan, serta pemberian peringatan keras agar menimbulkan efek jera.
Menanggapi harapan tersebut, Polres Pasuruan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan secara berkelanjutan demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Perjudian dalam bentuk apa pun dipastikan menjadi sasaran penertiban tanpa toleransi.







