Tagih Utang dengan Kekerasan, Debt Collector Dilaporkan ke Polrestabes Surabaya

Berita, Hukum, Kriminal25 Dilihat

SURABAYA, tretan.news – Praktik penagihan utang dengan cara kekerasan kembali mencoreng wajah hukum dan kemanusiaan di Surabaya. Seorang warga bernama Achmad Rizky Kurniawan melaporkan sejumlah debt collector dari PT Raflesya Janet Abadi atas dugaan penganiayaan dan intimidasi saat menagih tunggakan.

Peristiwa terjadi pada Sabtu (28/6/2025), ketika korban diajak bertemu di sebuah warkop di kawasan Wonosari, lalu digiring ke kantor PT Raflesya Janet Abadi di Jl. Purwodadi II No.27, Surabaya.

Di lokasi tersebut, korban mengaku dipukul, dibanting, dan ditekan untuk menyerahkan sepeda motornya oleh para penagih utang.

Kuasa hukum korban, Moh. Sumriyadi, S.H. dan Farid Firmansyah, mengecam tindakan brutal tersebut.

“Apapun alasannya, kekerasan tidak dibenarkan dalam proses penagihan. Klien kami memang memiliki tunggakan kepada PT Kredivo Indonesia, tapi ia berkomitmen untuk melunasi secara kooperatif,” ujar Sumriyadi.

Kasus ini kini telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan LP/B/656/VI/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA.

Kuasa hukum berharap aparat bertindak tegas agar praktik kekerasan oleh debt collector tidak lagi menjadi ‘normalitas baru’ dalam iklim penegakan hukum di tengah krisis sosial ekonomi warga kelas pekerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *