Tabrak Pengunjung Karnaval di Pacet, Sopir Truk Tangki Air Dijadikan Tersangka

Berita, Peristiwa56 Dilihat

Mojokerto, – Anto Dwi Aryatama (33), sopir truk tangki air yang menabrak pengunjung karnaval di Pacet, Mojokerto, kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Anto ditetapkan tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan.

Warga asal Kota Surabaya itu dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dan langsung ditahan di Lapas Mojokerto.

Kabar ini dibenarkan oleh Wakapolres Mojokerto, Kompol Afner Pangaribuan. “Sudah dinaikkan tersangka,” katanya, Jumat (25/8/2023) kemarin.

“Pertimbangan karena kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia dan yang bersangkutan langsung ditahan setelah gelar perkara,” imbunya.

Kecelakaan maut tersebut diketahui terjadi di turunan Karina, Desa Sajen, Kabupaten Mojokerto, pada Kamis (24/8/2023) kemarin menjelang petang, sekitar pukul 17.30 WIB.

Truk tangki air yang mengalami rem blong tiba-tiba meluncur dari atas dan menabrak sejumlah pengendara motor dan pengunjung karnaval. “Mobil truk meluncur dari atas diduga rem blong di turunan. Menabrak sejumlah motor dan pengunjung,” kata Kapolsek Pacet AKP Amat Susilo.

Baca Juga :  Jum'at Curhat, Polsek Jrengik Bagikan Air Bersih Kepada Warga Dusun Topak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *