Sungguh Disayangkan, Keterangan Saksi Terdakwa Berbelit dan Tak Transparan

Berita, Daerah, Hukum75 Dilihat

MALANG RAYA, tretan.news – Kasus dugaan pembunuhan disertai perampokan yang terjadi di Pakis, Kabupaten Malang memasuki sidang keenam di Pengadilan Negeri Kepanjen, Senin (9-9-2024). Sidang yang mendengarkan keterangan saksi dengan terdakwa kakak beradik, M Wakhid Hasyim Afandi (29) dan M Iqbal Faisal Amir (28).

“Sungguh disayangkan keterangan saksi Ester sering kali berubah-ubah. Semoga ia dapat konsisten. Sebab sebelum membacakan keterangan dirinya telah disumpah, hal ini nyatanya tetap membuat pertanyaan besar bagi kami,” jelas Hendru Purnomo SH MH, kuasa hukum terdakwa.

Dia sangat menyayangkan keterangan dari saksi pihak korban yang berubah-ubah. Semoga dengan fakta persidangan yang ada, majelis hakim mempertimbangkan hal tersebut. Namun, pihaknya sudah menanyakan sesuai apa yang telah ada di BAP.

Dalam persidangan, dengan kesaksian dari Bu Ester yang menceritakan kejadian sebelum terjadinya dugaan pembubunan di sertai perampokan yang di lakukan oleh kakak beradik tersebut. Jaksa penuntut umum menyoroti kronologi yang belum lengkap dijelaskan oleh saksi, dan menanyakan tentang hubungan dengan para terdakwa. Namun, saksi menyatakan bahwa tidak mengenal para terdakwa.

Berikutnya saksi ester, menceritakan kronologis yang mana mendengarkan teriakan yang bersumber dari kamar korban Agus.Ia mendengar teriakan namun tidak mengetahui siapa pelakunya, ketika panik hendak menolong Ester mengaku ada seseorang yang memukul kedua mata nya yang membuatnya tidak sadarkan diri.setelah sadar Ester berusaha bangun dan meminta pertolongan kepada warga yang lewat depan rumahnya.

Tetapi sayangnya ketika penasihat hukum dan Hakim bertanya Lagi beliaupun bingung dengan kesaksiannya sendiri sambil terdiam dan berfikir tentang jawaban-jawaban yang ia lontarkan.

Tak sengaja pula saat di tanya oleh Penasihat hukum terdakwa tentang tidak terlihatnya pengelihatan beliau, bagaimana bisa jika belai tidak bisa melihat dengan jelas dikarenakan Minus pengelihatan tapi bisa memberi kesaksian BAP Kepada Penyidik tentang ciri-ciri pelaku.

“Bagaimana ibu bisa mengetahui ciri-ciri pelaku, dengan lengkap seperti tinggi badan 160cm, Berat badan 60kg, Baju merah celana hitam dll padahal ibu sendiri mengucap bahwa pengelihatan ibu tidak bisa Fokus karna buram,” imbuh Penasihat hukum Terdakwa

Dengan Pasrah ibu Ester pun menjawab “Saya tidak tau dan saya tidak pernah menyebutkan ciri-ciri itu, bahkan saya tau dari pihak penyidik kalau pelakunya sudah ketemu,” jawab Ester
Dalam sidang tersebut ada pemutaran cctv dan pemunculan barang bukti seperti dus box hp yang hilang, Pisau, baju, foto-foto dll

Meskipun tidak mengetahui banyak karena diakui kurangnya penglihatan yang di alami saksi waktu berada di lokasi kejadian perkara. Dalam sidang tersebut setelah mendengarkan beberapa kejadian yang di ceritakan saksi ester maka Para pendamping hukum terdakwa mengajukan berapa pertanyaan terkait kesaksian yang Ester berikan di depan majekis hakim Ester mengakui bahwa dia mengetahui kejadian tersebut namun tidak secara pasti tentang para terdakwa. Saat di tanya oleh hakim ketua apakah ibu mengenali pisau ini ,dan di mana pengambilan gambar pisau tersebut ada di mana.

Para hakim mengucapkan terima kasih kepada para saksi yang hadir dengan pakaian rapi dan menghormati proses sidang. Sidang akan dilanjutkan pada Senin 23 September 2024, masih dengan agenda yang sama yakni pemeriksaan saksi, kerena 2 Saksi belum menghadap ke persidangan guna memberikan kesaksiannya terhadap kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar