Sulitnya Cairkan Konsinyasi Tanah Warga, Ratusan Massa Protes ke BPN dan PN

Berita, Daerah, Hukum244 Dilihat

GRESIK, tretan.news – Ratusan massa melakukan unjuk rasa di depan Kantor Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten gresik, Rabu (30/10/2024) siang.

Massa aksi yang mengatasnamakan Forum Kota Gresik (Forkot) menuntut Kepala BPN Gresik serta Pengadilan Negeri (PN) Gresik berikan kepastian hukum dalam merealisasikan pencairan konsinyasi tanah warga.

Dalam orasinya, pengunjuk rasa menduga dua lembaga penting yaitu Kantor BPN dan PN Gresik mempersulit dalam proses pencairan konsinyasi dibanyak objek termasuk yang terdampak pembebasan Jalan Tol.

“Perkara ini bukan sekadar soal uang. Melainkan menyangkut kepastian hukum dan hak rakyat.
Terlalu lama hak-hak masyarakat terhalang oleh birokrasi lamban dan perbedaan tafsir hukum yang seharusnya tidak terjadi,” kata Abdul Wahab dalam orasinya di depan Kantor BPN Gresik, Rabu (30/10/2024).

Wahab menjelaskan, terkait uang konsinyasi yang telah dititipkan di PN Gresik, berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap, uang tersebut seharusnya segera dicairkan.

Aturan yang mengatur hal ini telah jelas, yaitu Peraturan Mahkamah Agung (Pema) Nomor 3 tahun 2016, tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian.

PP Nomor 39 Tahun 2023 Pasal 99, tentang tata cara pencairan ganti rugi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

“Namun, instruksi dari pengadilan agar Kepala BPN Gresik mengeluarkan surat pengantar tidak dijalankan. Kepala BPN justru menyatakan surat pengantar tidak diperlukan. AKibatnya, proses pencairan hak rakyat terhambat, tanpa ada kejelasan atau solusi konkret,” katanya lagi.

Menurut Wahab, perbedaan tafsir dari dua lembaga ini dinilai merugikan Rakyat. Ketidakjelasan ini diperparah dengan koordinasi yang tidak efekif antara BPN dan PN Gresik.

Wahab membeberkan, Meskipun warga telah memenuhi semua syarat, bahkan melakukan permohonan resmi hingga ke Direktorat Jendral Pengadaan Tanah dan Tata Ruang/BPN Pusat, BPN Gresik tetap tidak mematuhi putusan pengadilan.

“Warga Gresik berhak atas pelayanan publik yang profesional dan transparan. Kasus ini tidak hanya marugikan satu pihak, tetapi menjadi preseden buruk lembaga negara, Jika tidak diselesaikan,” tutupnya.

Terpisah, Fanani Kasubag Tata Usaha Kantor BPN Kabupaten Gresik saat dikonfirmasi mengakui adanya perbedaan tafsir antara pihaknya dengan PN Gresik.

“Didalam PP 39 tahun 2023 tentang pengadaan tanah, menurut tafsir kami yang menjadi ganjalan adalah untuk objek yang bersengketa bisa dicairkan setelah ada Putusan. Di peraturan tersebut, objek yang bersengketa tidak perlu surat pengantar dari BPN,” kata Fanani dikantornya.

Menurut Fanani, berdasarkan peraturan ini juga, yang memerlukan surat pengantar BPN itu hanya objek tanah selain yang bersengketa. Dirinya pun mengharapkan perlu adanya singkronisasi peraturan dari pusat.

“Pihak kami hanya mematuhi Peraturan yang sudah ditetapkan. Sehingga jika ada perbedaan tafsir, maka kami pun berharap adanya peraturan dari tingkat kementrian untuk mengatasi masalah ini,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *