Suami Istri Asal Bulak Banteng Surabaya Tipu Bocah di Sampang, Bawa Lari Perhiasan.

Hukum77 Dilihat

Sampang, Tretan.news – Pasangan Suami Istri berdomisili Kelurahan Bolak Banteng, Kecamatan Kenjeran, Surabaya harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Sampang, Madura, Jawa Timur

Pasalnya, Pasuri bernama Moh Shaleh (28) bersama istrinya Saropah (34) ditangkap oleh Tim Resmob Polres Sampang lantaran melakukan tindak pidana penipuan pada tanggal 13-05-2023

banner 300250

Pasuri tersebut tega menipu seorang bocah yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar Negeri (SDN) untuk diambil perhiasannya, bahkan sejauh ini aksinya sudah berjalan 2 kali di wilayah Kabupaten Sampang

Dalam melancarkan aksinya yang terakhir, ke dua tersangka mengendarai sepeda motor Nmax berpura-pura menanyakan arah kepada 2 bocah yang tengah berboncengan mengenakan sepeda listrik di kawasan Alun-Alun Trunojoyo Sampang.

Saat dua bocah (korban) selesai memberitahukan arah, tersangka (Pasuri) mencoba meminjam perhiasan ke dua korban berupa Gelang dan Kalung.

Alasan yang disampaikan tersangka (Pasuri) dengan cara bersandiwara agar dua bocah (korban) merasa kasihan dan memberikan perhiasannya yang dipakai.

(Korban masih anak-anak usianya masih (12) tahun sehingga mudah terpengaruh. Setelah perhiasannya diberikan, tersangka langsung melarikan diri atau tancap gas,” ucap Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.I.K.M.H melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto SH. Rabu 17-05-2023

Menurutnya, ke dua bocah (korban) sempat mengejar tersangka tersebut namun kehilangan jejak, beruntungnya dua bocah (korban) berhasil merekam video kondisi sepeda motor yang dikenakan tersangka (Pasuri)

“Atas penipuan itu, dua bocah (korban) mengalami kerugian jutaan rupiah, jika ditotal perhiasan minta ke dua bocah (korban) mencapai sekitar Rp 5.700.000,00,” terang Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto SH

Lebih lanjut, berdasarkan serangkaian proses penyelidikan yang berjalan beberapa hari, ke dua tersangka akhirnya berhasil diringkus oleh Resmob Polres Sampang, termasuk Barang Bukti (BB) tepatnya pada tanggal 16-05-2023, sore hari

Ke dua tersangka ditangkap di Jalan Jaksa Agung Suprapto saat berkendara sepeda motor, saat hendak kembali ke kediamannya Bolak Banteng, Surabaya

“Akibat perbuatannya ke dua tersangka disangkakan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *