SROC Tagih Janji Dishub dan Kominfo Jatim, Harapkan Solusi atas Kebijakan Tarif Ojol dan Taxsol

SURABAYA, tretan.news – Perwakilan Surabaya Raya Online Community (SROC) kembali menggelar aksi damai di depan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) dan Kominfo Jawa Timur pada Senin (23/09/2024).

Aksi ini merupakan tindak lanjut dari unjuk rasa yang digelar pekan lalu, di mana para driver ojek online (ojol) dan taksi online (taxsol) menuntut peninjauan ulang kebijakan tarif transportasi online yang dinilai mencekik.

Dimas, Ketua SROC sekaligus koordinator aksi, menjelaskan kepada awak media bahwa aksi damai ini adalah upaya untuk menagih janji dari pemerintah provinsi terkait peninjauan kebijakan tarif.

“Kami berharap aksi damai ini memberikan solusi yang jelas atas permasalahan yang dihadapi para driver online,” ujarnya.

Dalam aksi tersebut, perwakilan SROC diterima langsung oleh Ainur Rofiq, Ama SH, MM, Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur.

Rofiq menyatakan komitmennya untuk memanggil pihak aplikator seperti Gojek dan Grab pada Rabu (25/09/2024) mendatang, guna membahas masalah tarif dan peraturan yang dianggap tidak adil bagi para driver.

Selain mendatangi Kantor Dishub Jatim, perwakilan SROC juga menyambangi Kantor Kominfo Jatim. Namun, Kepala Dinas Kominfo tidak dapat ditemui karena sedang menghadiri rapat, dan surat tuntutan mereka diterima oleh pihak customer service.

“Agenda kami hari ini memang untuk menagih janji dan menyerahkan bukti-bukti terkait pelanggaran yang dilakukan oleh pihak aplikator. Kami merasa kebijakan ini sangat tidak berpihak pada driver online yang mayoritas adalah rakyat kecil,” lanjut Dimas.

Dimas menegaskan bahwa jika pemerintah tidak segera mengambil langkah nyata, aksi akan terus dilakukan secara nasional hingga aspirasi para driver online di seluruh Indonesia didengar dan dipenuhi.

“Kami akan melanjutkan aksi ini secara besar-besaran sampai pemerintah benar-benar berpihak kepada kami,” tambahnya.

Kebijakan Tarif Online di Jawa Timur

Untuk diketahui, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, telah mengeluarkan dua Keputusan Gubernur (Kepgub) yang mengatur tarif ojek online (R2) dan taksi online (R4) pada 10 Juli 2023.

Kepgub tersebut mencakup aturan mengenai tarif batas bawah dan atas, serta tarif minimal bagi pengguna transportasi online di Jawa Timur.

Kepgub Nomor 188/291/KPTS/013/2023 mengatur tarif kendaraan R2 (ojek online), dengan tarif batas bawah sebesar Rp 2.000 per kilometer dan tarif batas atas sebesar Rp 2.500 per kilometer. Biaya jasa minimal ditetapkan antara Rp 8.000 hingga Rp 10.000.

Sementara itu, untuk kendaraan R4 (taksi online), Kepgub Nomor 188/290/KPTS/013/2023 menetapkan tarif batas bawah sebesar Rp 3.800 per kilometer dan tarif batas atas sebesar Rp 6.500 per kilometer, dengan tarif minimal Rp 15.200 untuk jarak empat kilometer pertama. Tarif ini sudah termasuk biaya penggunaan aplikasi serta iuran asuransi kecelakaan penumpang dan jasa raharja.

Kedua Kepgub ini merupakan hasil dari kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur, kelompok driver online, dan aplikator, dengan harapan dapat memberikan keseimbangan antara hak driver dan kepentingan penumpang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *