Surabaya, tretan.news – SPBU (Satuan Pengelolaan Bahan Operasional) turut membantu nelayan dengan memberikan rekomendasi resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Perikanan pada hari ini. Rekomendasi tersebut memungkinkan nelayan untuk membeli solar di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) dengan mematuhi prosedur yang ditetapkan.
Masih banyak orang yang kurang memahami isi dari rekomendasi yang diberikan oleh Dinas Perikanan, yang memungkinkan nelayan untuk memperoleh akses lebih mudah dalam mendapatkan pasokan solar di SPBU. Dalam hal ini, SPBU berperan sebagai perantara yang membantu nelayan memperoleh rekomendasi ini.
Rekomendasi dari Dinas Perikanan sangat penting karena dapat memastikan bahwa nelayan hanya menggunakan solar untuk keperluan operasional kapal perikanan mereka. Dengan memiliki rekomendasi ini, nelayan dapat memperoleh pasokan solar di SPBU yang ditunjuk, yakni SPBU dengan nomor 5462210.
Meskipun nelayan masih dapat menggunakan SPDN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Diesel Nonsubsidi) untuk mendapatkan solar, keberadaan rekomendasi dari Dinas Perikanan memberikan kepastian dan memastikan bahwa penggunaan solar oleh nelayan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Dengan demikian, nelayan dapat memenuhi kebutuhan bahan bakar mereka secara legal dan teratur.
Langkah ini diambil dalam rangka meningkatkan pengawasan dan pengelolaan penggunaan solar oleh nelayan. Dinas Perikanan memiliki peran penting dalam memastikan bahwa penggunaan solar ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak disalahgunakan untuk keperluan lain di luar operasional kapal perikanan.
Diharapkan dengan adanya rekomendasi yang diberikan oleh Dinas Perikanan dan kerja sama dengan SPBU, nelayan akan mendapatkan kemudahan dalam membeli solar di SPBU yang ditunjuk. Hal ini juga membantu meningkatkan pemahaman masyarakat terkait prosedur yang harus diikuti dan pentingnya memiliki rekomendasi dari instansi terkait dalam membeli solar di SPBU.