Sosialisasi Tak Digubris, KAI Bongkar Paksa Bangunan Tepi Rel

Berita, Peristiwa, Sosial132 Dilihat

MALANG, tretan.news – Pemilik bangunan semi permanen di sepanjang Jalan Asahan, Kelurahan Bunulrejo terlihat sibuk mengemasi barang-barangnya. Sebab, petugas dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (DAOP) 8 Surabaya melakukan sterilisasi berupa penertiban di sepanjang jalur kereta api, Kamis (25/7/2024).

Sejumlah  bangunan seperti pagar, gudang hingga kandang hewan tanpa terkecuali dibongkar oleh para petugas.

Hasto, salah satu warga yang terkena penertiban  hanya  pasrah saat pagar galvalum yang ia bangun beberapa bulan kemarin dibongkar oleh petugas. Dia tidak melakukan perlawanan karena memang merasa telah melanggar aturan yang ditetapkan.

“Ya mau bagaimana lagi, saya tidak ikut punya tanah. Saya bikin pagar ini karena di situ saya buka (jasa) toilet umum. Setelah ke toilet, sering ada yang kabur tidak membayar. Jadi saya inisiatif bikin pagar,” terang Hasto.

Pria yang memiliki dua putra ini mengaku sudah 13 tahun menetap di lokasi itu. Kesehariannya bersama istri, Siti, membuka warung makanan dan minuman. Warung milik Siti ini memang agak membahayakan karena satu-satunya cara calon pembeli datang ke warungnya harus menyeberang perlintasan kereta api terlebih dahulu.

Pelanggannya biasanya adalah pengunjung Lapas Klas 1 Lowokwaru yang ada di seberangnya. Siti akhirnya membuka jasa toilet umum karena dirasa pendapatan dari warungnya kurang maksimal.

“Kalau pagar ini dilepas ya tidak tahu nanti toiletnya buka atau gimana. Penertiban ini seingat saya sudah kedua kalinya. Dulu pernah tapi tidak seramai ini. Yang kali ini yang paling parah,” tambah Siti.

Berdasarkan pengamatan Tretan.News di lokasi, penertiban memang berjalan lancar dan masyarakat tampak kooperatif kepada petugas. Dari petugas sendiri juga tampak melakukan penertiban dengan pendekatan yang humanis.

Sementara itu, Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif menyampaikan, sterilisasi jalur KA lintas Stasiun Malang hingga Stasiun Blimbing ini bertujuan untuk mengembalikan seperti semula area jalur kereta api dari aktivitas masyarakat maupun barang atau benda yang berada di kanan-kiri jalur kereta api. Kondisi ini dapat menimbulkan potensi gangguan dan ancaman keselamatan perjalanan kereta api.

Sebelumnya, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat untuk segera membongkar bangunan maupun memindahkan barang miliknya yang berada di kanan-kiri jalur kereta api tersebut.

“Namun demikian, sosialisasi tersebut tidak ditanggapi dengan serius. Sehingga KAI Daop 8 Surabaya melakukan pembongkaran bangunan liar tersebut dan memindahkannya jauh dari area batas aman jalur kereta api,” terangnya.

Bangunan yang dibongkar oleh petugas KAI Daop 8 Surabaya, merupakan bangunan yang melebihi batas tanah dan menjorok ke arah jalur kereta api. Bahkan, kanan-kiri jalur tersebut dijadikan gudang sementara ataupun tempat menaruh barang rongsok seperti kursi, kandang hewan, dan benda lainnya.

“Kesan kumuh jelas terlihat dengan banyaknya bangunan liar maupun barang tersebut. Bahkan hal ini juga dapat menimbulkan tertutupnya saluran air yang dapat menyebabkan banjir atau perubahan struktur tanah di sekitar jalur kereta api,” tambah Luqman.

Ia menegaskan, sesuai  Undang-Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada pasal 178 disebutkan bahwa setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon tinggi atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

“Adapun pelanggar dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 192 dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta,” ungkapnya.

Selain itu, pada pasal 179 juga disebutkan, setiap orang dilarang melakukan kegiatan, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya pergeseran tanah di jalur kereta api sehingga mengganggu atau membahayakan perjalanan kereta api.

“Sanksi yang akan diterima bagi yang melanggar pasal 179, sesuai pasal 193 dengan pidana kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 250 juta,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *