Sopir asal Kupang Krajan Surabaya Berhasil di amankan anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya

Surabaya, tretan.news – Pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira 19.00 WIB di Jl. Pakis Gg I Rt 14 Rw 03 Kel. Pakis Kec. Sawahan Surabaya telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka ZM Bin S.

Tersangka ZM Bin S, Jenis kelamin Laki laki, Umur 42 tahun, yang berketempatan Kupang Krajan Gg I Rt 001 Rw 003 Kel. Kupang Krajan Kec. Sawahan Surabaya dan Jl. Pakis Gg I Rt 14 Rw 03 Kel. Pakis Kec. Sawahan Surabaya Pekerjaan Swasta (Sopir).

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut, a. 12 (dua belas) kantong plastik berisikan kristal warna putih masing – masing dengan berat netto + (0,215, 0,769, 0,807, 0,078, 0,079, 0,017, 0,029, 0,024, 0,022, 0,028, 0,002, 0,002) gram;
b. 2 (dua) bendel plastic klip
c. 1 (satu) buah dossbook
d. 1 (satu) unit hand phone merk Itel warna hitam

Dari hasil Introgasi bahwa Tersangka Mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara beli dari Y (DPO) Pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 sekira pukul 01.00 Wib.

Tersangka mendapatkan barang tersebut dengan cara diambil ranjauan di Jl. Kembang Kuning Surabaya sebanyak 2 ½ gram seharga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan kemudian narkotika jenis sabu tersebut dibagi oleh tersangka menjadi beberapa poket kecil – kecil untuk dijual kembali dengan harga per poket sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *