Surabaya, tretan.news – Pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira 19.00 WIB di Jl. Pakis Gg I Rt 14 Rw 03 Kel. Pakis Kec. Sawahan Surabaya telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka ZM Bin S.
Tersangka ZM Bin S, Jenis kelamin Laki laki, Umur 42 tahun, yang berketempatan Kupang Krajan Gg I Rt 001 Rw 003 Kel. Kupang Krajan Kec. Sawahan Surabaya dan Jl. Pakis Gg I Rt 14 Rw 03 Kel. Pakis Kec. Sawahan Surabaya Pekerjaan Swasta (Sopir).
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut, a. 12 (dua belas) kantong plastik berisikan kristal warna putih masing – masing dengan berat netto + (0,215, 0,769, 0,807, 0,078, 0,079, 0,017, 0,029, 0,024, 0,022, 0,028, 0,002, 0,002) gram;
b. 2 (dua) bendel plastic klip
c. 1 (satu) buah dossbook
d. 1 (satu) unit hand phone merk Itel warna hitam
Dari hasil Introgasi bahwa Tersangka Mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara beli dari Y (DPO) Pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 sekira pukul 01.00 Wib.
Tersangka mendapatkan barang tersebut dengan cara diambil ranjauan di Jl. Kembang Kuning Surabaya sebanyak 2 ½ gram seharga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan kemudian narkotika jenis sabu tersebut dibagi oleh tersangka menjadi beberapa poket kecil – kecil untuk dijual kembali dengan harga per poket sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.