Sidang TPP Juni 2025, 41 WBP Lapas Pamekasan Diusulkan Terima Hak Integrasi

Berita, Daerah, Hukum639 Dilihat

Pamekasan, tretan.news Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur, kembali melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) ke-18 untuk bulan Juni 2025. Kegiatan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, bertempat di Aula Atas Balai Latihan Kerja (BLK) Lapas, pada Rabu (11/6/2025).

Sidang TPP merupakan bagian krusial dari sistem pembinaan dalam pemasyarakatan, di mana evaluasi menyeluruh dilakukan terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang telah diusulkan untuk mendapatkan hak integrasi. Hak integrasi ini meliputi program pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, hingga cuti bersyarat.

Pada pelaksanaan sidang kali ini, sebanyak 41 orang WBP menjadi subjek pembahasan. Mereka telah melewati proses pembinaan yang ketat serta menunjukkan perubahan perilaku yang signifikan dan konsisten selama menjalani masa pidana. Usulan integrasi yang dibahas mengacu pada hasil penilaian administratif dan observasi perilaku dari petugas pembina.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua TPP, serta dihadiri oleh seluruh anggota TPP, perwakilan dari wali pemasyarakatan, asesor, perwakilan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pamekasan, dan para WBP yang masuk dalam daftar pembahasan. Keterlibatan lintas unsur tersebut menjadi bentuk sinergitas yang kuat antar-stakeholder, yang memastikan setiap keputusan dilakukan secara obyektif, profesional, dan transparan.

Dalam proses sidang, masing-masing usulan integrasi dibahas secara mendalam. Evaluasi mencakup sejumlah aspek penting seperti kelengkapan administrasi, catatan perilaku selama masa pidana, keikutsertaan dalam program pembinaan, hingga rekomendasi dari konselor dan petugas pembina. Seluruhnya diarahkan pada tujuan utama yakni mendorong proses reintegrasi sosial WBP secara optimal dan bertanggung jawab.

Ketua TPP, yang mewakili Kepala Lapas Narkotika Pamekasan, menyampaikan bahwa sidang ini merupakan bagian dari sistem yang menjamin bahwa setiap hak WBP diproses melalui mekanisme yang sah dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Sidang TPP ini bukan hanya formalitas administratif, tapi merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam menjalankan pembinaan berbasis keadilan restoratif dan pemulihan sosial. Setiap keputusan diambil melalui kajian menyeluruh yang mengutamakan aspek kemanusiaan, keamanan, serta kelayakan,” paparnya.

Ia juga menambahkan bahwa pemilihan lokasi sidang di Aula BLK bukan tanpa alasan. Ruang tersebut merupakan simbol dari proses pembinaan berkelanjutan, di mana fasilitas lapas difungsikan untuk menciptakan suasana produktif, edukatif, dan mendukung reintegrasi sosial bagi WBP.

Secara keseluruhan, Sidang TPP ke-18 bulan Juni 2025 berjalan dengan tertib, lancar, dan kondusif. Semua pihak yang terlibat menunjukkan komitmen yang tinggi terhadap tugas dan fungsinya masing-masing, demi terwujudnya sistem pemasyarakatan yang adil, manusiawi, dan berorientasi pada pemulihan.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan kembali menegaskan komitmennya sebagai lembaga pembinaan yang tidak hanya menjalankan fungsi pemasyarakatan secara administratif, tetapi juga berperan aktif dalam membangun masa depan yang lebih baik bagi para WBP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *