Sidang Penipuan Samsiyah di PN Sampang Berlanjut ke Tahap Pembuktian

Penulis : Khoirul Umam

SAMPANG, tretan.news – Kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Samsiyah kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Selasa (29/07/2025). Sidang tersebut memasuki babak baru setelah majelis hakim menolak eksepsi dan memutuskan perkara tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Kuasa hukum terdakwa, Didiyanto menilai keputusan sela majelis hakim adalah bagian dari mekanisme hukum yang wajar. Ia menegaskan, pihaknya akan memanfaatkan tahap pembuktian untuk menunjukkan bahwa perkara ini tidak semestinya masuk ranah pidana.

 

“Pada persidangan berikutnya, kami akan menghadirkan saksi-saksi yang bisa memperjelas duduk persoalan. Jika terbukti tidak ada unsur pidana, maka klien kami harus dilepaskan dari segala tuntutan,” ujarnya.

Menurut Didiyanto, ada dua kemungkinan putusan yang bisa muncul. Pertama, putusan lepas, jika perbuatan hukum terbukti tetapi bersifat perdata. Kedua, putusan bebas, jika sama sekali tidak terbukti melakukan dugaan tindak pidana.

Senada, kuasa hukum lainnya, Ach Bahri, menyebut majelis hakim memberikan sinyal menarik dalam pertimbangannya. Ia mengatakan hakim masih membuka ruang apakah kasus ini hanya sengketa keperdataan atau memang terdapat unsur pidana.

“Separuh keberatan kami telah dipertimbangkan hakim. Namun karena belum cukup kuat, majelis masih meminta pembuktian lebih lanjut,” jelas Bahri.

Untuk sidang selanjutnya, tim kuasa hukum berencana menghadirkan empat saksi: dua saksi yang meringankan, satu saksi dari penyidik Polres Sampang, serta seorang saksi ahli untuk memperjelas aspek hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *