Sidang “Mangga Berdarah” Surabaya, Terdakwa Bantah Sengaja Bacok Korban

Berita, Hukum22 Dilihat

SURABAYA, tretan.news – Sidang perkara pembacokan yang dipicu sengketa pohon mangga di Jalan Sidoyoso Wetan, Simokerto, mulai mengungkap fakta-fakta penting dalam persidangan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (7/4/2026).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aloysius Prihartono B tersebut menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Dalam agenda pemeriksaan saksi, jaksa menghadirkan Ari Astutik (46), yang merupakan ibu mertua korban Rizky Anugerah.

Di hadapan majelis hakim, saksi menjelaskan bahwa dirinya mengenal terdakwa Afandi bin Mulyono (alm) sebagai tetangga yang rumahnya berdekatan dengan lokasi pohon mangga yang menjadi sumber sengketa.

Menurut saksi, terdapat dua pohon mangga jenis gadung yang ditanam mertuanya serta satu pohon mangga jenis manalagi yang ditanam suaminya. Salah satu pohon berada di belakang rumah terdakwa dan menjadi awal mula konflik.

Menjawab pertanyaan jaksa, saksi juga menyebut kondisi terdakwa dalam keseharian dinilai masih mampu beraktivitas normal.

“Sehari-hari bisa beraktivitas, tidak apa-apa, bisa ke mana-mana,” ujar saksi.

Saksi menerangkan, peristiwa bermula saat seseorang mengambil buah mangga dari pohon tersebut setelah mendapat izin dari pihak keluarga saksi yang menganggap pohon itu milik mereka. Namun, tindakan itu dipersoalkan terdakwa yang mengklaim kepemilikan pohon.

“Yang mengambil sudah bilang sudah izin ke yang punya, tapi terdakwa tetap bersikeras itu miliknya,” jelasnya.

Ketegangan kemudian meningkat ketika korban Rizky mendatangi rumah terdakwa untuk menyelesaikan persoalan. Saksi menyebut korban sempat mengetuk pintu sambil mengajak menyelesaikan masalah.

“Ayo metuo, ojok nang njero omah, iki selesaikan disek sampek tuntas masalah iki,” ujar korban, sebagaimana ditirukan saksi.

Menurut keterangan saksi, saat pintu dibuka, terdakwa disebut sudah membawa parang dan langsung melakukan pembacokan. Korban yang berusaha menangkis mengalami luka serius pada bagian tangan kiri.

“Setelah itu terdakwa masuk lagi sambil marah-marah masih membawa parang,” ungkap saksi.

Namun, terdakwa yang didampingi penasihat hukum Franky Herdinnanto membantah keterangan tersebut. Ia mengakui sempat menegur orang yang mengambil mangga, tetapi kemudian masuk ke dalam rumah. Ia juga menyatakan bahwa korban menggedor pintu rumahnya dengan keras.

Menurut terdakwa, insiden terjadi saat terjadi dorong-mendorong hingga dirinya terjatuh. Dalam kondisi panik dan keterbatasan penglihatan, ia mengaku tidak mengetahui benda yang dipegangnya.

“Saya kira kayu, bukan parang. Saya tidak tahu itu parang. Mata saya satu buta, yang satu minus 20. Kacamata saya jatuh, jadi pandangan saya kabur,” terangnya.

Saksi juga menyebut terdakwa sempat melarikan diri setelah kejadian dan kemudian diamankan di kawasan Granting. Sementara korban langsung dilarikan ke RSUD dr. Mohamad Soewandhie Surabaya untuk mendapatkan perawatan medis.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa telah menghadirkan korban Rizky Anugerah Y.W. dan pelapor Matrias Andika Putra. Keterangan keduanya di bawah sumpah turut mengungkap adanya perbedaan antara pernyataan di persidangan dengan berita acara pemeriksaan (BAP).

Berdasarkan dakwaan jaksa, peristiwa terjadi pada Rabu, 22 Oktober 2025 sekitar pukul 08.30 WIB. Insiden berawal dari persoalan izin pengambilan mangga yang memicu perdebatan hingga berujung pada aksi kekerasan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami tiga luka bacok pada lengan. Hasil visum dari RSUD dr. Mohamad Soewandhie menunjukkan adanya patah tulang hasta, dislokasi sendi, serta luka terbuka yang berdampak pada aktivitas korban.

Terdakwa dijerat dengan pasal alternatif, yakni Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggunaan senjata tajam tanpa hak, atau Pasal 446 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka.

Dalam persidangan, perkara ini mengerucut pada pembuktian unsur kesengajaan. Pihak terdakwa menyatakan tindakan terjadi secara spontan dalam kondisi panik, sementara korban menegaskan bahwa senjata yang digunakan adalah parang.

“Bukan kayu, tapi parang,” tegas Rizky.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 14 April 2026, dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *