Sidang Dugaan TPPO CPMI, Tim Kuasa Hukum HNR Ancam Gugat Para Pelapor

Penulis : Sujar

MALANG, tretan.news – Sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penampungan dan pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Malang, Senin (23/6/25)

Sidang dengan agenda, pembacaan surat dakwaan, yang langsung dihadirkan saksi Hanifah, yang merupakan saksi pelapor dari terdakwa Hermin. Alti juga dihadirkan dan didampingi oleh penasihat hukum (PH) Amri Abdi Bahtiar Putra

“Saksi menyebut Alti mengetahui soal kegiatan penempatan dan pelatihan, termasuk keberangkatan empat orang CPMI. Bahkan disebut ada tindakan kekerasan yang sempat dilaporkan ke Polres” Ucap JPU.

Tim Kuasa Hukum terdakwa, Amri Abdi Piliang, SH bersikeras membantah seluruh tuduhan yang di dituduhkan kepada terdakwa HNR.

“Pada perkara ini, klien kami ini hanya menjalankan tugas sebagai marketing divisi Hongkong dari PT NSP dan tidak memiliki kapasitas untuk memberangkatkan secara pribadi,” katanya.

Selain itu,Amri juga mempertanyakan tentang Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Direktur Utama (Dirut) PT. Nusa Sinar Perkasa (PT. NSP) yang tidak ada, padahal Dirut PT. NSP adalah saksi kunci dalam perkara ini.

“Dirut PT. NSP kok tidak ada, dia kan saksi kunci yang pernah beberapa kali memenuhi panggilan penyidikan di Polres Kota Malang, kok sekarang tidak ada, ada apa ini,” tanyanya.

Padahal, lanjut Amri, berdasarkan Pasal 13, UU No.18 Tahun 2017, menyatakan bahwa proses penempatan PMI harus dilakukan oleh kantor pusat dengan job order dari agensi luar negeri.

“Jadi klien kami ini sebagai marketing, bukan pemilik, hanya ditunjuk secara resmi sebagai bagian divisi Hongkong,” tegasnya.

Amri juga menilai dalam perkara ini ada keganjilan dan sesuatu yang disembunyikan, selain dari keterangan saksi pelapor yang berbelit-belit dan diduga kuat telah memberikan laporan Palsu.

“Tuduhan itu tidak berdasar karena tidak ditemukan unsur bujuk rayu maupun ancaman, yang menjadi syarat utama delik TPPO,” terangnya.

Amri menjelaskan, bahwa kliennya tidak pernah menghalang-halangi keberangkatan Pekerja Migran Indonesia yang telah lengkap dokumennya.

“Tidak ada niatan menghalangi atau melanggar hak pekerja migran. Justru yang dilakukan adalah membantu CPMI yang kekurangan secara finansial agar bisa tetap berangkat dan bekerja secara layak,” ulasnya.

Untuk itu, Amri mengancam akan melaporkan balik para Pelapor dan membongkar aktor intelektual yang turut bermain dalam perkara ini.

“Saya berjanji akan melaporkan balik para Pelapor dan membongkar aktor intelektual perkara ini, yang mengakibatkan terjadinya peristiwa penggerebekan yang terkesan menghalang-halangi Keberangkatan Pekerja Migran Indonesia yang telah lengkap dokumennya,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *