Sertifikat Mengemudi Tak Lagi Jadi Syarat Pengurusan SIM A di GRESIK

GRESIK, tretan.news – Pemohon SIM A baru di Kabupaten Gresik kini bisa bernafas lega. Satlantas Gresik telah menghapus syarat sertifikat mengemudi yang sebelumnya diwajibkan bagi pemohon baru SIM kendaraan roda empat.

Keputusan ini diambil setelah adanya protes dari masyarakat yang merasa terbebani dengan tambahan biaya untuk mendapatkan sertifikat tersebut.

Sebelumnya, pemohon SIM A di Gresik diwajibkan melampirkan sertifikat mengemudi dari lembaga yang ditunjuk oleh Polri.

Aturan ini sempat berlaku selama dua minggu, namun kini resmi dibatalkan menyusul keluarnya Surat Telegram Kapolri nomor 2350 pada tanggal 23 Oktober 2024.

“Dengan terbitnya surat telegram tersebut, kewajiban melampirkan sertifikat mengemudi yang baru berlaku sekitar seminggu sudah resmi dibatalkan,” kata Baur SIM Satpas Satlantas Polres Gresik, Aipda Mardianto Wibisono.

Dengan pembatalan ini, persyaratan untuk mengajukan SIM A baru kembali mengikuti aturan sebelumnya, yaitu hanya perlu melampirkan surat keterangan sehat, hasil tes psikologi, serta lulus ujian teori dan praktik.

Namun, ada tambahan persyaratan baru berupa tanda bukti kepesertaan aktif BPJS yang mulai diberlakukan pada 1 November 2024.

Sebelum aturan ini dicabut, pemohon SIM A wajib menyertakan sertifikat mengemudi dari kursus mengemudi Berlian, lembaga yang ditunjuk oleh Korlantas Polri di wilayah Satpas Gresik untuk melakukan verifikasi kompetensi.

Penerapan syarat tersebut didasarkan pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1720/VIII/YAN.1.1./2024 tanggal 12 Agustus 2024.

Kanit Reg Ident (KRI) Satlantas Polres Gresik, Iptu Achmad Ismail, menjelaskan bahwa persyaratan ini sempat diuji coba di lima polda.

“Sempat diuji coba di 5 polda, dan saat ini tidak berlaku dan hanya melampirkan tambahan kartu kepesertaan BPJS,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *