PAMEKASAN, tretan.news – Seorang wanita bernama Rohmawati (26), warga Kecamatan Camplong, Sampang, melaporkan dugaan kasus penganiayaan, percobaan pencurian, dan upaya pembunuhan ke Polres Pamekasan. Tersangka yang dilaporkan adalah Yusuf Andika, warga Pamekasan.
Laporan korban tercatat dalam STTLP/B/424/XI/2025/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR pada Minggu (16/11/2025) pukul 17.44 WIB.
Peristiwa bermula pada Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Korban yang sedang dalam perjalanan menuju Surabaya menggunakan bus AKAS dipaksa turun oleh tersangka saat bus berhenti di Pasar Camplong.
Tersangka kemudian membawa korban menggunakan sepeda motor Honda PCX berwarna putih menuju kawasan perbukitan Desa Lesong Daja, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, yang kondisinya sepi.
Sesampainya di lokasi, tersangka merampas tas korban berisi ponsel Oppo A5e, uang tunai Rp200.000, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Saat korban berusaha mempertahankan barangnya, tersangka melakukan penganiayaan dengan memukul bahu serta menendang paha dan pantat korban secara berulang kali.
Korban mengaku situasi semakin berbahaya ketika tersangka mendorongnya ke arah jurang hingga nyaris terjatuh. Dalam kondisi panik, korban berteriak meminta pertolongan hingga warga sekitar datang menolong.
“Saya didorong ke arah jurang sampai hampir jatuh. Saya berteriak minta tolong hingga ada warga yang datang,” kata Rohmawati.
Warga yang datang kemudian membawa keduanya ke rumah Kepala Desa Lesong Daja. Namun, sesampainya di rumah kepala desa, tersangka berpamitan dengan alasan ingin mengambil ponselnya yang diklaim jatuh di lokasi kejadian, dan tidak kembali lagi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp1,8 juta, luka fisik, serta trauma psikis.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan membenarkan tersangka sudah berhasil diamankan pihak kepolisian.
“Sudah ditangkap, sekarang atau hari ini dirilis,” kata Doni saat dikonfirmasi, Minggu (16/11/2025).
Korban berharap proses hukum dapat berjalan tuntas dan tersangka mendapat hukuman setimpal sesuai perbuatannya.







