Sengketa Lahan di Tenggilis Mejoyo Surabaya: Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT. TUN) Gelar Sidang Pembuktian

Berita, Hukum243 Dilihat

SURABAYA, tretan.newsPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT. TUN) Surabaya kembali menggelar sidang terkait sengketa lahan di wilayah Tenggilis Mejoyo, Surabaya. Sidang ke-3 dalam perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini mempertemukan Solihah alias Halimatus sebagai penggugat melawan PT. YKP (Tergugat I) dan Yayasan Kas Pembangunan (YKP) sebagai tergugat.

Objek sengketa adalah sebidang tanah seluas sekitar 1.520 m² yang terletak di Tenggilis Mejoyo No. 7, Surabaya, dengan nomor Persil 57. Majelis hakim yang diketuai oleh Agus Efendi, S.H., M.H., menegaskan bahwa PN Surabaya berwenang mengadili perkara ini dan memerintahkan para pihak untuk melanjutkan persidangan.

Dalam sidang pembuktian kali ini, kuasa hukum penggugat, Taufik Hidayat, S.H., menyatakan bahwa kliennya, Halimatus, tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak manapun.

“Ayah Halimatus juga tidak pernah memberikan kuasa jual beli kepada siapapun. Terbukti dalam proses pembuktian, tergugat tidak bisa menunjukkan surat kuasa menjual. Yang ada hanyalah pernyataan sepihak,” ujar Taufik kepada awak media seusai sidang. Kamis 26 September 2024.

Trikartika Sari, Lurah Tenggilis Mejoyo, yang hadir sebagai saksi, menyatakan bahwa setiap peralihan kepemilikan tanah seharusnya tercatat dalam buku induk desa. Namun, pernyataan ini dibantah oleh kuasa hukum penggugat.

“Berdasarkan bukti yang ada, buku induk yang dibawa memang terdapat coretan, tetapi tidak ada keterangan peralihan yang jelas,” bantah Taufik.

M. Nur Samsoe, keluarga dari Halimatus, juga hadir sebagai saksi dalam persidangan. Ia menegaskan bahwa perkara ini timbul karena penguasaan objek sengketa oleh PT. Yekape dan YKP diduga sebagai perbuatan melawan hukum.

Sementara itu, di tempat terpisah, Solihin, Bupati Lira Kabupaten Bangkalan, menyatakan menghormati putusan sela tersebut.

“Sidang ditunda sampai tanggal 3 Oktober 2024 mendatang. Hakim juga meminta agar tergugat menghadirkan maksimal 2 orang saksi serta bukti berupa berkas-berkas warka dan dokumen peralihan,” ujarnya.

Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut sengketa lahan di kawasan strategis Surabaya. Masyarakat dan pemerhati hukum menanti dengan seksama perkembangan sidang berikutnya yang dijadwalkan awal Oktober mendatang, di mana diharapkan akan ada kejelasan mengenai status kepemilikan tanah yang dipersengketakan.

Demikian berita ini disampaikan, akan terus diperbarui seiring perkembangan kasus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *