Seminggu Bergelora: Polres Pamekasan Tilang Manual 309 Kendaraan dan Beri 1.606 Teguran Selama Operasi Patuh Semeru

PAMEKASAN, Tretan.news Polres Pamekasan menggelar Operasi Patuh Semeru 2024 mulai tanggal 15 hingga 28 Juli 2024 dengan tujuan menegakkan disiplin berlalu lintas di wilayah tersebut. Selama operasi berlangsung, ribuan pengendara menerima teguran dan tilang manual dalam rentang waktu seminggu.

Operasi ini difokuskan pada 8 prioritas pelanggaran lalu lintas, termasuk di antaranya pengendara sepeda motor tanpa helm standar (SNI), pengemudi di bawah pengaruh alkohol, tidak menggunakan safety belt untuk pengemudi R4, berboncengan lebih dari satu orang, pengendara di bawah umur, melawan arus, menerobos lampu merah, penggunaan ponsel saat berkendara, dan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong).

Selama satu minggu operasi, Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, mengungkapkan bahwa sebanyak 309 pengendara ditilang manual dan 1.606 pelanggaran lainnya ditegur. Mayoritas pelanggaran terjadi pada pengendara sepeda motor, dengan 283 tilang karena tidak menggunakan helm SNI. Selain itu, 14 pengendara motor ditilang karena melawan arus, 3 karena berboncengan lebih dari satu orang, 3 karena melanggar lampu lalu lintas, dan 6 karena knalpot tidak sesuai spesifikasi.

“309 pelanggaran terjerat tilang secara manual, dan pelanggaran terbanyak yang ditemukan dalam operasi tersebut yakni pengendara sepeda motor karena tidak menggunakan helm SNI,” ujar Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, Senin (22/7/2024).

Lebih lanjut, Sri Sugiarto menegaskan harapannya agar masyarakat meningkatkan kesadaran akan aturan lalu lintas tanpa harus diawasi secara ketat. Hal ini dilakukan demi keselamatan bersama pengguna jalan lainnya. Operasi ini juga bertujuan untuk menciptakan keamanan, kelancaran, dan kenyamanan bagi masyarakat pengguna jalan dengan memprioritaskan keselamatan diri sendiri dan orang lain.

“Kegiatan ini dilakukan dengan harapan timbul kesadaran masyarakat untuk taat dan mematuhi segala aturan yang sudah diatur yang sudah di tentukan agar terciptanya keamanan, kelancaran dan kenyamanan bagi masyarakat pengguna jalan dengan mengutamakan keselamatan diri sendiri dan orang lain,” tegas mantan Kapolsek Palengaan, AKP Sri Sugiarto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *