Sekda Kota Malang Gerak Cepat Mencari Fakta Kebenaran Atas Dugaan Poligami Kepala DLH

Penulis : Sujar

Berita, Investigasi190 Dilihat

MALANG, tretan.news – Kabar praktik poligami yang diduga di lakukan oleh kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH)Kota Malang Noer Rahman Wijaya, terus menjadi sorotan publik.

Pasalnya, praktik poligami tersebut diduga telah menabrak Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Peraturan ini mengatur lebih rinci tentang kewajiban PNS dalam hal perkawinan, beristri lebih dari satu.

Dengan beredarnya kabar tersebut Walikota Malang Wahyu Hidayat telah menerjunkan tim verifikasi Untuk mencari kebenarannya,

Tim verifikasi di pimpin langsung oleh
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso,dan tidak menunggu waktu lama dirinya langsung gerak cepat untuk mencari fakta terkait kebenaran kabar dugaan praktik poligami ini.

“Saat ini masih proses verifikasi, dan pencarian fakta sedang berlangsung, untuk hasil pemeriksaan internal sementara itu masih belum bisa kami mempublikasikan,” ucapnya, saat di temui awak media Rabu (11/6/2025).

Bahkan, pihaknya belum merampungkan hasil pemeriksaan internal berkaitan isu poligami yang dilakukan oleh Kepala DLH Kota Malang, Noer Rahman Wijaya.

“Jadi, saat ini informasi itu masih di internal kami, belum dipublikasikan karena menyangkut metodologi juga,” Ucap Erik.

Erik juga menjelaskan, dirinya telah bertemu dengan Kepala DLH Kota Malang, Noer Rahman Wijaya.

“Sudah ketemu dengan yang bersangkutan (Noer Rahman), tapi saya tidak bisa menjelaskan hasil pertemuan itu,” tegasnya.

“Itu masih di internal kami. Tim bekerja secepatnya. Dalam melakukan validasi, kroscek data, kami perlu waktu. Terkait metodologi, menyangkut kerahasiaan proses,” imbuhnya

Sedangkan, ketika ditanya tentang sanksi apa yang akan diberikan terhadap Kepala DLH Kota Malang, Noer Rahman Wijaya jika terbukti bersalah, Erik menegaskan bahwa dirinya tidak ingin berspekulasi, dan sanksi yang diberikan nanti akan berdasarkan hasil verifikasi.

“Kalau masalah sanksi itu ada pelanggaran ringan, sedang, dan berat. Masing-masing ada tingkatan sanksinya.Kami tidak ingin asumsi, kami berangkat dari data dan fakta. Jika di sana ada pelanggaran, kami kategorikan sesuai ketentuan yang ada,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *