Sebagai Pelapor, Aba Idi Kembali Diperiksa Kejari Sampang

Berita, Hukum, Investigasi309 Dilihat

SAMPANG, Tretan.News – Dugaan penggelapan pajak bernilai miliaran rupiah di lingkungan RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang kembali mencuat. Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi, memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Selasa (16/12/2025), untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait laporan yang ia buat sendiri beberapa bulan lalu.

Kedatangan orang nomor satu di Kabupaten Sampang itu bukan semata memenuhi undangan penyidik. Lebih dari itu, ia ingin memastikan laporan dugaan tindak pidana korupsi pajak senilai Rp3,3 miliar benar-benar ditangani secara serius dan tidak mengendap tanpa kejelasan.

 

“Posisi saya di sini sebagai pelapor. Saya memberikan keterangan sekaligus mempertanyakan perkembangan laporan dugaan penggelapan pajak yang bersumber dari temuan Inspektorat,” kata Slamet Junaidi, yang akrab disapa Aba Idi, kepada wartawan usai pemeriksaan.

Aba Idi menilai, lambannya kepastian hukum berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Padahal, menurutnya, upaya membangun daerah membutuhkan suasana yang kondusif dan kepercayaan publik yang kuat.

Ia mengungkapkan, sebelum laporan tersebut masuk ke ranah penegak hukum, Pemerintah Kabupaten Sampang telah lebih dulu meminta arahan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait langkah yang harus diambil.

“Setelah kami berkoordinasi dengan BPK RI, rekomendasinya jelas, persoalan ini harus dilaporkan ke aparat penegak hukum. Maka laporan itu kami sampaikan, dengan terlapor berinisial WJ,” terangnya.

Sebagai pelapor, Aba Idi menegaskan tidak memiliki kepentingan lain selain memastikan uang negara yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan dikelola secara benar. Ia pun berharap proses hukum berjalan terbuka dan profesional.

“Kalau bukti-buktinya sudah cukup, silakan ditindak. Jangan dibiarkan menggantung karena bisa memicu berbagai spekulasi di masyarakat,” ucapnya tegas.

Dalam pemeriksaan tersebut, lanjut Aba Idi, penyidik Kejari Sampang mengajukan sejumlah pertanyaan terkait kronologi dan dasar pelaporan. Namun, ia juga secara terbuka meminta kejelasan terkait sejauh mana penyelidikan telah berjalan.

“Ini bukan intervensi. Saya hanya ingin memastikan perkara ini tidak berhenti di tengah jalan,” ujarnya.

Aba Idi menekankan, dirinya menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada kejaksaan. Namun, ia berharap independensi dan profesionalitas tetap dijaga demi kepercayaan publik.

“Hukum harus berdiri di atas segalanya. Jangan sampai persoalan ini berkembang menjadi opini liar yang merugikan banyak pihak,” pungkasnya.

Terpisah, Kejaksaan Negeri Sampang membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Bupati Sampang. Kepala Kejari Sampang, Fadila Hilmi, melalui Kasi Intelijen Diecky E.K. Andriasyah, menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitas bupati sebagai pelapor.

“Benar, Bupati Sampang diperiksa sebagai pelapor atas dugaan penggelapan pajak di RSUD dan BLUD,” jelas Diecky.

Ia menambahkan, laporan terkait dugaan penggelapan PPh senilai Rp3,3 miliar di RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang saat ini masih berada pada tahap penyelidikan, dengan fokus pengumpulan dan pendalaman alat bukti.

“Kami berharap ada dukungan dan pengawalan dari semua pihak agar proses penanganan perkara ini berjalan lancar,” katanya.

Menurutnya, pengusutan kasus tersebut diharapkan tidak hanya menuntaskan persoalan hukum, tetapi juga menjadi momentum perbaikan sistem pengelolaan keuangan rumah sakit agar lebih transparan dan akuntabel ke depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *