Satu DPO Kasus Pria Dibunuh dan Dibakar di Batumarmar Pamekasan Ditangkap Polisi

Pamekasan, tretan.news Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan berhasil menangkap seorang buronan kasus pembunuhan berinisial MR (24), warga Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

Pelaku ditangkap saat bersembunyi di Dusun Ganjur, Desa Lalangon, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 04.40 WIB.

MR sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga terlibat pembunuhan sadis di Desa Lesong Dhaja, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, pada Kamis (6/11/2025). Kasus ini sempat menjadi perhatian publik lantaran pelaku berhasil menghindari pengejaran aparat selama beberapa hari.

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku MR ikut serta melakukan pembunuhan di Lesong Dhaja. Ia ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/410/XI/2025/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JATIM, tanggal 7 November 2025,” ujar AKP Jupriadi dalam keterangannya, Kamis (4/12/2025).

Jupriadi menjelaskan, berdasarkan hasil identifikasi terdapat dua orang yang ditetapkan sebagai DPO dalam kasus tersebut, yaitu MR (24) dan seorang pelaku lain berinisial S (45) yang hingga kini masih dalam pengejaran.

“MR sudah diamankan di Mapolres Pamekasan. Sementara satu DPO lainnya, inisial S, masih kami kejar,” tambahnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan perlindungan kepada para buronan kasus kejahatan. Jika mengetahui keberadaan DPO, warga diharapkan segera melaporkan ke kantor Polisi terdekat atau bisa melalui call canter 110.

“Kami mengajak masyarakat untuk membantu kepolisian dalam menegakkan hukum. Jangan melindungi pelaku kejahatan, karena bisa berujung pada sanksi hukum bagi siapa pun yang membantu DPO melarikan diri,” tegas Jupriadi.

Polres Pamekasan memastikan pengejaran terhadap pelaku lain terus dilakukan demi memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *