Surabaya tretan.news – Seorang pria berinisial PN alis (Pendi) laki-laki umur , (40), warga asal Jl. Kranja kota bandung berhasil diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Pada Hari Jumat (26/5/23) sekitar pukul 06.30 wib di Stasiun Malang Kota Lama Jalan. Trunojoyo.
Terduga Bandar narkoba yang berinisial PN alias (Pendi) diamankan polisi saat kedapatan membawa 1 Koper yang berisi Sabu dan Ekstasi. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 10.000 butir kurang lebih kalo di timbang 3,75 gram 2 ekstasi itu dan 28.275 gram sabu berhasil diamankan dari tangan pelaku.
Saat press release, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce, S.I.K., M.H. didampingi Kasat Narkoba AKBP Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H., menjelaskan Kronologis penangkapan terhadap tersangka berkat informasi dari masyarakat.
“Awalnya Anggota Satresnarkoba mendapatkan info dari masyarakat bahwa tersangka akan turun di Stasiun Gubeng Surabaya, namun tersangka tidak jadi untuk turun di Stasiun Gubeng kemudian turun di Stasiun Malang Kota Lama Jl. Trunojoyo 79 Klojen Malang,” Kata Pasma, Selasa 20 Juni 2023.
Masih Pasma, ”Ketika pelaku turun dari stasiun Malang Kota Lama, Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya langsung melakukan penangkapan serta dilakukan pengeledahan terhadap tersangka dan barang bukti tersebut,” Imbuhnya.
Dihadapan penyidik tersangka mengakui Pada Hari Rabu (26/5/23) sekira pukul 14.00 wib, tersangka mengambil barang yang berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut di sebuah hotel di daerah Karawang Jawa Barat.
“Pada hari Kamis (25/5/23) 17.00wib atas perintah bandar, Terduga tersangka diminta untuk mengirimkan barang narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut ke Kota Surabaya, dengan menggunakan moda transportasi kereta Api,” Tandasnya.
Namun tersangka tidak turun di Stasiun Gubeng Surabaya, melainkan meneruskan perjalanan ke Kota Malang. Rencananya akan diedarkan di wilayah Jawa Timur khususnya di Kota Surabaya dan sekitarnya.
Kepada petugas tersangka juga mengakui melakukan pekerjaan kurir alias antar narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan terpaksa karena perekonomian, tersangka di janjikan mendapatkan upah sekali kirim sebesar Rp. 100.000.000,- setiap pengiriman.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika; Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup/ hukuman mati.