Surabaya, tretan.news — Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah berhasil melakukan pengungkapan kasus peredaran Narkoba jenis sabu, penangkapan tersebut dilakukan pada hari Senin (15/05/2023).
Kedua tersangka ditangkap ditempat yang berbeda yaitu di jalan R. Patah kelurahan Pekauman Sidoarjo dan jalan Samahudi gang Jasem Bulusidokare Sidoarjo.
Tersangka yang tertangkap adalah berinisial (MAG) 43 tahun berprofesi sebagai Juru Parkir bertempat tinggal di jalan R. Patah Sidoarjo yang sebelumnya seorang Redivis kasus narkoba dan inisial (AEP) 48 tahun pekerjaan Swasta yang tinggal jalan Samahudi gang Jasem Bulusidokare Sidoarjo.
Tersangka diamankan oleh Satresnarkoba dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu, 2 unit hand phone, 2 unit timbangan elektrik, ATM BCA dan juga uang sebesar 450.000.
Kejadian tersebut bermula pada pada hari Senin (15/05/223) sekitar pukul 14.00 Wib tersangka (MAG) tertangkap di jalan R. Patah Sidoarjo dengan alat bukti berupa satu bungkus plastik berupa narkotika jenis sabu dan dihari yang sama sekitar pukul 16.00 Wib tersangka (AEP) tertangkap di jalan Samahudi gang Jasem Sidoarjo.
Dari keterangan tersangka (MAG) mendapatkan narkotika jenis sabu ia beli kepada seseorang laki-laki berinisial (SA) yang sekarang menjadi DPO pihak kepolisian, kedua tersangka terjerat tindak pidana pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2), ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tenang Narkotika.