Satresnarkoba Pasuruan Bekuk Pengedar Sabu di Gempol

Berita, Hukum, Kriminal304 Dilihat

PASURUAN, tretan.news – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan menangkap seorang pengedar sabu berinisial MY (31), warga Dusun Raos Baru, Desa Carat, Kecamatan Gempol. Dari tangan pelaku, polisi menyita delapan poket sabu siap edar seberat 7,767 gram, Rabu (1/10/2025) sore.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Gempol.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan delapan poket sabu dengan berat bersih 7,767 gram,” ujarnya, Kamis (2/10/2025).

Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan satu unit timbangan elektrik, satu bendel plastik klip kosong, secrop sedotan warna hitam, serta sebuah ponsel Redmi biru yang diduga digunakan untuk transaksi.

Dalam pemeriksaan, MY mengaku sebagai pengedar dengan keuntungan Rp100.000 per gram. Ia mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial BA, yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Pelaku mengedarkan sabu untuk keuntungan sekaligus bisa menggunakan gratis. Kami masih memburu pemasok utamanya,” jelas Kapolres.

AKBP Jazuli menegaskan Polres Pasuruan berkomitmen menutup ruang bagi peredaran narkoba.

“Kasus ini bukti bahwa kami tidak akan memberi celah bagi para pelaku narkoba. Pasuruan harus bersih dari narkotika agar generasi mudanya terlindungi,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *