Satreskrim Polrestabes Surabaya Tindak Tegas 17 Kejahatan Jalanan di Bulan Puasa

Penulis : Rudi

SURABAYA, tretan.news – Press Conference hasil ungkap kasus kejahatan jalan yang digelar pada hari selasa (04/03/2025) di lapangan A Mapolrestabes Surabaya berhasil ungkap 17 kasus selama bulan Ramadhan 2025.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi, didampingi oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Akbp Aris beserta Kasi Humas Polrestabes Surabaya Akp Rina dan Polsek jajaran Polrestabes Surabaya.

“Dalam pengungkapan kasus tersebut, sebanyak 24 tersangka yang berhasil diamankan, terdiri dari 20 orang dewasa dan 4 anak-anak. Jenis kejahatan yang terungkap meliputi penjambretan, pengeroyokan, serta kepemilikan senjata tajam, anggota juga menangkap salah satu tersangka jambret diketahui telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali sebelum akhirnya tertangkap oleh anggota,” terang Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie.

“Kami berkomitmen agar warga Surabaya dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk tanpa gangguan dari para pelaku kejahatan jalanan, Pengamanan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menjaga ketertiban dan keamanan di tengah meningkatnya aktivitas masyarakat selama Ramadan,” tambah Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie dalam Konferensi Pers.

Kapolrestabes Surabaya menegaskan bahwa patroli keamanan akan terus ditingkatkan selama bulan Ramadan guna memastikan situasi tetap kondusif.

Langkah ini bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang menjalankan ibadah dan beraktivitas di malam hari, seperti saat sahur dan tarawih.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

“Kami tidak akan berkompromi dengan pelaku kejahatan. Ini adalah peringatan bagi mereka agar insaf dan tidak mengganggu ketertiban di Surabaya,” pungkasnya.

Selain itu kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 celurit, 3 pedang, 1 pisau, dan 2 balok kayu. Para pelaku akan dijerat dengan berbagai pasal sesuai dengan tindak kejahatan yang mereka lakukan.

Di antaranya Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun bagi pelaku jambret, Pasal 170 KUHP dengan hukuman 6 bulan bagi pelaku pengeroyokan, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara bagi mereka yang kedapatan membawa senjata tajam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *