Satreskrim Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curanmor di Beberapa TKP.

Hukum129 Dilihat

SURABAYA, tretan.new – Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Akbp Mirzal Maulana menjelaskan penangkapan terhadap 5 orang tersangka kasus curanmor.

Lima orang tersangka yang telah diamankan yakni berinisial HI, BH, BD, DD dan HD, dari ke empat tersangka ini merupakan warga Surabaya, sedangkan satu orang tersangka diketahui warga asal Sidoarjo Jawa Timur.

“Banyak nya laporan dari korban curanmor, anggota dari Tim Jatanras dan Tim Resmob melakukan penyelidikan dengan mengecek CCTV yang berada di tkp, setelah di lakukan penyelidikan anggota mengantongi identitas dan juga ciri-ciri tersangka. Lalu anggota bergerak cepat untuk menangkap para tersangka curanmor tersebut,” Ucapnya.

Dan dari penangkapan tersangka, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega warna Hitam, 1 unit sepeda motor KLX warna Hijau Hitam, 2 buah STNK dan BPKB, 2 buah baju, 3 buah tas, 1 buah topi warna putih hitam, 3 buah Handphone, 1 buah plat nomer untuk memalsukan sepeda motor, 2 unit helm dan 4 kertas berupa rekaman CCTV dalam aksi lima tersangka.

“Atas perbuatan nya kini ke lima tersangka di jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan atau maksimal 15 tahun Penjara,” Pungkas.

Baca Juga :  Polres Jember Ungkap Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur, Pria Beristri Ditetapkan Tersangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *