Satreskrim Polres Gresik Tangkap Pria Asal Tarakan Pengedar Uang Palsu

TNI / Polri49 Dilihat

GRESIK ,tretan.news – Pengedar uang palsu (upal) yang beraksi pada pedagang kecil dipinggir jalan di malam hari diringkus oleh Satreskrim Polres Gresik.Senin 03/02/2025.

Tersangka diketahui pria berinisial MAI berusia 41 tahun. Pria asal Tarakan beralamatkan Kecamatan Manyar, Gresik kemudian diamankan ke Kantor Polisi.

Kemudian Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan ” Kasus ini bermula dari laporan S pemilik warung kopi di wilayah Gresik Kota , awal Januari 2025 lalu, korban didatangi tersangka yang membeli dua bungkus rokok dengan menggunakan uang pecahan Rp100 ribu , selang beberapa saat korban tersadar bahwa uang yang diterima berbeda dengan uang lainnya akhirnya korban lapor ke Polsek Gresik Kota,” ujarnya.Pukul 13.18 wib

Setelah menerima laporan petugas melakukan serangkaian penyelidikan.

“Lebih lanjut Kapolres AKBP Rovan menambahkan “Akhirnya kami berhasil mengamankan tersangka MAI. Saat ini tersangka masih proses pemeriksaan intensif. Hasil pemeriksaan sementara tersangka ini sudah beraksi di 10 TKP wilayah Kecamatan Manyar dan Gresik. ” imbuhnya .

Pengedar uang palsu alias MAI saat beraksi memakai uang palsu pecahan 100 ribu untuk membeli barang sekaligus dapat kembalian uang asli dari para korbannya.MAI mencetak uang sendiri dan belajar dari media sosial.

Kapolres Gresik menegaskan ” Baru lima korban yang melapor ke jajaran Polres Gresik dan kami menghimbau apabila ada korban-korban lain agar segera melapor ke kepolisian.” tegasnya .(Hdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *