Bangkalan, tretan.news – Satreskrim polres Bangkalan beserta beberapa Anggota Reskrim Polsek Tragah telah Berhasil Meringkus beberapa Tersangka Kasus pencurian Sepeda motor yang selama ini sangatlah Meresahkan masyarakat.
Sekitar pukul 10 : 30 Wib satreskrim polres Bangkalan, Melakukan penggrebekan di salah satu Rumah yang Berinisial (HB) yang beralamat di desa pamorah kecamatan Tragah kabupaten Bangkalan, Jum’at (12/07/2024).
“Iya betul mas, Anggota kami melakukan penggrebekan di desa pamorah kecamatan Tragah pada malam itu terkait dengan kasus Curanmor yang selama ini menjadi target. Ada 5 tersangka yang berhasil kami Ringkus dan selanjutnya akan dilakukan pengembangan lebih lanjut,” cetus Heru Selaku Kasatreskrim polres Bangkalan pada saat ditemui wartawan Tretan News di ruangan nya.
Dalam penggrebekan tersebut, Ada 5 (Lima) tersangka yang berhasil diamankan. Diantara ke lima tersangka Ada 1 tersangka yang sangat Menghebohkan warga sekitar yang menyaksikan dalam penggrebekan tersebut, yang mana pada saat diamankan ada, seorang Perempuan yang dalam keadaan Hamil yang juga di bawa ke polres Bangkalan.
Dari desas-desus informasi yang beredar, kedua pasangan suami istri tersebut hendak mau mengantarkan Narkotika jenis sabu-sabu pada rekannya yang berada di lokasi penggrebekan. Setelah sampai di lokasi, kedua pasangan tersebut juga diamankan Satreskrim polres Bangkala, karena keduanya selama ini juga termasuk Target aparat kepolisian.
“Perempuan yang diamanahkan itu dalam keadaan Hamil dan juga masih istri dari Tersangka yang diamankan juga yang berinisial (S),” ucap salah satu Warga yang Menyaksikan dalam penggrebekan tersebut yang tidak mau disebutkan Namanya.
Satreskrim polres Bangkalan masih memburu tersangka yang melarikan diri. “Enam unit sepeda motor yang telah diamankan, Satreskrim polres Bangkalan juga masih melakukan pengembangan serta melakukan pemburuan terhadap tersangka yang berhasil melarikan diri, Yang mana kini telah masuk dalam daftar Pencarian orang (DPO),” ucap Salah satu Anggota yang ikut dalam penggrebekan tersebut.
Atas perbuatannya, kini Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor (CURANMOR) di kenakan hukuman penjara minimal 5 tahun kurungan maksimal 9 Tahun.