Satreskoba Polrestabes Surabaya Amankan Pelaku Peredaran Barang Haram Sejenis Sabu-Sabu

Surabaya, tretan.news – Pada hari Kamis, 4 Juli 2024, sekitar pukul 06.00 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap seorang tersangka pengedar narkotika, AR Bin M (29), di Krembangan Jaya Utara 8/24, Rt 009 Rw 005, Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Krembangan, Surabaya. Penangkapan dilakukan oleh anggota Polrestabes Surabaya.

Saat dilakukan penggeledahan di tempat tinggal tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:
a. 24 kantong plastik berisi kristal putih dengan berat netto bervariasi antara 0,046 hingga 9,423 gram.
b. 2 dompet.
c. 8 bendel plastik klip.
d. 1 timbangan elektrik.
e. 2 skrop yang terbuat dari sedotan.
f. 1 unit handphone merk Oppo.

Barang-barang tersebut diakui oleh tersangka sebagai miliknya dan berada dalam kekuasaannya.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari seorang pria berinisial I (saat ini DPO). Transaksi dilakukan pada hari Selasa, 2 Juli 2024, sekitar pukul 17.00 WIB di daerah Rabesan, Bangkalan.

Tersangka membeli sabu sebanyak 15 gram seharga Rp 12.000.000, atau sekitar Rp 800.000 per gram.

Sabu tersebut kemudian dibagi menjadi beberapa paket kecil untuk dijual kembali dengan harga per paket sebesar Rp 200.000. Dari hasil penjualan tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 600.000.

Tersangka mengaku telah melakukan transaksi pembelian narkotika jenis sabu kepada I sebanyak kurang lebih 6 kali.

“Akibat perbuatannya, tersangka AR Bin M dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat mengurangi peredaran narkotika di wilayah Surabaya dan sekitarnya serta memberikan efek jera kepada pelaku lainnya.” Ungkap Kasat Narkoba melalui Humas Polrestabes Surabaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar