Satpol PP Gresik Gandeng Bea Cukai Sosialisasi Ranah Undang – Undang Cukai

GRESIK, tretan.news – Peserta sosialisasi sangat interaktif dalam menanggapi materi-materi yang disampaikan oleh Eko Rudi Hartono, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Gresik.Rabu 16/10/2024.

Turut hadir dalam acara ini, Kepala Satpol PP Agustin Halomoan Sinaga, Mayor Inf Siari, Kasdim 0817 Gresik, Eko Rudi Hartono Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Gresik, perwakilan Kejari Gresik, dan Kasi Trantib Kecamatan Gresik ,Pukul 09.00 wib.

“Harga rokok lagi mahal, kalau nglinting sendiri apakah itu termasuk illegal?,” tanya Hari, salah satu peserta sosialisasi dari Desa Kramatinggil Kecamatan Gresik.

Pertanyaan tersebut ditanggapi oleh Eko Rudi, bahwa yang dinamakan rokok illegal merupakan rokok yang diperjualbelikan serta melanggar ketentuan-ketentuan cukai lainnya.

“Sementara kalau rokok yang nglinting sendiri itu tidak termasuk dalam kategori illegal selama tidak diperjual belikan dan tidak dikasih merek,” jelasnya.

Ia juga memaparkan, terdapat lima jenis rokok yang masuk kategori illegal. Masing-masing polos tidak ada merek, menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, salah personifikasi, dan salah peruntukan.

Eko menambahkan, “Peredaran rokok ilegal tentu merugikan negara dan berdampak pada berbagai hal seperti terganggunya kinerja pasar hasil tembakau. Kemudian merugikan keuangan negara karena rokok ilegal tidak membayar cukai, kandungan nikotin dan tar tidak diinformasikan kepada konsumen dengan benar, dan merugikan industri rokok yang membayar cukai,” Harapanya.

(HDK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *