MALANG, tretan.news – Dalam upaya mendukung penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan menciptakan lingkungan yang sehat, terutama di lingkungan pendidikan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menggelar kegiatan ’’Satpol PP Goes to School’’ di SMK Negeri 10 Kota Malang, Rabu (8/10/2025).
Melalui kegiatan ini, harapannya para pelajar dapat lebih memahami tentang pentingnya menjaga area sekolah agar bebas dari asap rokok serta menumbuhkan kesadaran akan aturan yang berlaku di Kota Malang.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah edukatif bagi generasi muda untuk mengenal lebih dekat tentang peraturan daerah, khususnya Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
“Kami ingin para siswa memahami bahwa sekolah merupakan salah satu lokasi yang termasuk dalam Kawasan Tanpa Rokok. Dengan begitu, lingkungan belajar dapat terjaga bersih, sehat, dan bebas dari asap rokok,” jelasnya.
Dalam kegiatan ’’Satpol PP Goes to School’’ ini para siswa mempelajari berbagai aspek yang diatur dalam perda, mulai dari lokasi-lokasi yang termasuk kawasan tanpa rokok, larangan merokok di area publik, hingga sanksi bagi pelanggar.
Selain itu, para pelajar juga dikenalkan dengan tugas pokok dan fungsi Satpol PP Kota Malang, termasuk perannya dalam penegakan peraturan daerah serta menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat.
Kegiatan sosialisasi ini turut menghadirkan narasumber dari Komisi A DPRD Kota Malang, Dinas Kesehatan Kota Malang, serta Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kota Malang–Kota Batu.
Masing-masing narasumber menyampaikan penjelasan dari sudut pandang kebijakan, kesehatan, dan pendidikan mengenai pentingnya penerapan kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah.
Satpol PP Goes to School juga diharapkan menjadi media untuk menumbuhkan kesadaran dan tanggung jawab pelajar untuk menjadi pelopor perilaku hidup sehat serta mendukung upaya Pemerintah Kota Malang dalam menciptakan kota yang tertib, bersih, dan sehat.
“Kami harap dengan diselenggarakannya kegiatan ini tak hanya dapat meningkatkan pemahaman siswa-siswi SMK di Kota Malang terkait Perda Kawasan Tanpa Rokok, akan tetapi juga dapat meningkatkan pemahaman masyarakat di Kota Malang tentunya,” pungkasnya.