Sampang, Tretan.News – Kepolisian Republik Indonesia (RI) hari ini sudah menertibkan aturan Tilang Manual yang sempat diberhentikan beberapa waktu lalu
Aturan Tilang Manual kembali diterapkan melihat pelanggar lalulintas yang masih yang tidak terjangkau oleh ETLE
Dengan keberlakuan Tilang Manual kembali untuk mendukung efektivitas dari Tilang Electronic. Sabtu 20-05-2023
Hal itu, sesuai dengan diterbitkannya Korps Lalulintas (Korlantas) Polri melalui Surat Talegram (ST) Nomor ST/1044/V/HUK. 6.2.2023 tertanggal 16-05-2023
Kasat Lantas Polres Sampang AKP Tutud Yudho Prastyawan melalui Ipda Syafriwanto KBO Lantas Polres Sampang menjelaskan, untuk berlakunya kembali Tilang Manual diprioritas terhadap kendaraan yang berpotensi rawan kecelakaan
“Seperti melapas TNKB, memalsukan Nomor Polisi, melawan arus dan pelanggaran yang tidak terjangkau oleh ETLE,” jelasnya
Namun dirinya mengatakan, walau Tilang Manual diberlakukan, tapi ETLE tetap difungsikan seperti biasanya. Bahkan akan semakin dimaksimalkan
“Untuk Tilang ini kami tidak melakukan razia, tapi kami melakukan secara Patroli dengan roda 4 dan roda 2,untuk mengatasi pelanggaran yang tidak terdeteksi oleh ETLE,” terangnya
Pihaknya juga menuturkan untuk diwilayah Kota Sampang sendiri, masyarakat Kota sudah mulai tertib, walau ada satu dua yang masih males memakai Pelindung Kepala (Helm)
“Yang sering melanggar dalam pantauan kami, banyak muda-mudi yang tidak mematuhi rambu-rambu lalulintas, tidak punya SIM, STNK,” katanya
Akan tetapi, kata Kasat Lantas Polres Sampang AKP Tutud Yudho Prastyawan, yang paling sering ditemui oleh Petugas Kepolisian dilapangan yakni, pelanggaran tampa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau Plat motor, untuk menghindari rekaman ETLE.