BANGKALAN, tretan.news – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bangkalan menggelar program “Polantas Menyapa” dengan tema edukasi dan sosialisasi biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Jumat (31/10/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Satlantas Polres Bangkalan ini diikuti masyarakat pemohon BPKB, petugas pelayanan Regident, dan jajaran personel Satlantas.
Kepala Satlantas Polres Bangkalan, AKP I Gusti Bagus Krisna Fuady, S.I.K., M.A.P., mengatakan program ini bertujuan meningkatkan transparansi biaya dalam setiap layanan kepolisian.
“Seluruh biaya penerbitan BPKB sudah diatur secara resmi dalam PP Nomor 76 Tahun 2020. Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan masyarakat mengetahui besaran biaya yang sah serta mekanisme pembayarannya, sehingga tidak ada lagi potensi penyalahgunaan atau pungutan liar,” ujar Krisna Fuady.
Dalam sesi edukasi, personel Satlantas menjelaskan komponen biaya PNBP, tahapan proses penerbitan BPKB, serta kanal pembayaran resmi yang dapat digunakan masyarakat, termasuk layanan perbankan dan sistem elektronik terintegrasi.
Program “Polantas Menyapa” fokus memberikan informasi dan edukasi tentang mekanisme, alur pelayanan, dan persyaratan lengkap bagi pemohon SIM, STNK, dan BPKB. Edukasi dilakukan langsung di loket pelayanan, melalui media sosial resmi Satlantas, serta sosialisasi ke berbagai wilayah di Kabupaten Bangkalan.
“Kami ingin memastikan masyarakat memahami proses pelayanan secara benar, termasuk dokumen yang dibutuhkan dan biaya resmi PNBP, sehingga meminimalkan kesalahan dan menghindarkan dari pungutan liar,” kata Krisna Fuady.
Sebagai penutup, Satlantas Polres Bangkalan melaksanakan program “Jum’at Berkah” bersama para pemohon BPKB sebagai bentuk kepedulian personel kepada masyarakat.
Krisna Fuady berharap melalui kegiatan ini masyarakat semakin memahami pentingnya pembayaran PNBP sesuai ketentuan dan mendukung pelayanan kepolisian yang transparan dan akuntabel.








