SURABAYA, tretan.news – Tim Satgas Pangan Polri dari Ditreskrimsus Polda Jawa Timur bersama Polresta Sidoarjo menggerebek gudang penyimpanan beras di wilayah Sidoarjo dan menyita 12,5 ton beras yang tidak memenuhi standar mutu, Senin (4/8).
Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara Kepolisian, Badan Standardisasi Nasional (BSN), serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jatim. Beras oplosan tersebut telah terbukti tidak sesuai standar setelah melalui uji laboratorium.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial MLH. Dari lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
Beras merek SPG dalam kemasan 5–25 kilogram
Beras pecah kulit (PK)
Menir beras (broken rice)
Mesin-mesin produksi
Dokumen-dokumen produksi
Tindakan ini diambil untuk melindungi konsumen dari praktik curang yang merugikan masyarakat.
“Beras yang tidak memenuhi standar mutu bukan hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga dapat berdampak pada kesehatan masyarakat,” ungkap salah satu petugas Satgas Pangan.
Atas perbuatannya, MLH dijerat berlapis pasal, yakni:
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ancaman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar
UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan — ancaman maksimal 3 tahun penjara atau denda Rp6 miliar
UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian ancaman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp35 miliar
Kasus ini menjadi peringatan tegas bahwa permainan mutu pangan, sekecil apa pun, akan berakhir di meja hukum.