Pamekasan, tretan.news – Personel gabungan Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan menggelar razia minuman keras (miras) di sejumlah titik wilayah Kota Pamekasan, Sabtu (30/1/2026) malam.
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus menekan peredaran miras ilegal.
Razia tersebut dipimpin Kapagops Polres Pamekasan Kompol Sahrawi, S.H., didampingi Kasat Samapta AKP Jupriadi, S.Pd., Kasat Intelkam Iptu Ach Damhuri, S.H., serta Kasat Narkoba AKP Agus Sugianto, S.H.
Petugas menyasar warung, kios, dan sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan maupun penyimpanan miras.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., mengatakan razia dilakukan secara humanis namun tetap tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Razia ini kami laksanakan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif, serta mencegah dampak negatif miras yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ujar Ipda Yoni Evan Pratama.
Ia menambahkan, konsumsi miras kerap menjadi pemicu terjadinya perkelahian, tindak kriminalitas, hingga kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, kepolisian terus mengintensifkan upaya preventif melalui patroli dan razia rutin.
Dari hasil kegiatan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 311 botol minuman keras berbagai merek dan jenis. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pamekasan untuk didata dan diproses lebih lanjut.
Kasihumas Polres Pamekasan menegaskan, razia miras akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan, terlebih menjelang bulan suci Ramadan.
“Masyarakat juga kami imbau untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya penjualan miras ilegal melalui Call Center Polri 110,” tambahnya.
Menurutnya, layanan Call Center 110 dapat diakses selama 24 jam secara gratis dan dilengkapi fitur yang memudahkan petugas mengetahui lokasi serta identitas pelapor, sehingga penanganan di lapangan dapat dilakukan dengan cepat.







