SURABAYA, tretan.news — Polda Jawa Timur menangkap Samuel Ardi Kristanto, terduga pelaku pengusiran terhadap Elina Widjajanti (80) di kawasan Sambikerep, Kota Surabaya.
Penangkapan dilakukan pada Senin (29/12/2025) di rumah Samuel, Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep.
Samuel diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sekitar pukul 14.20 WIB, Samuel terlihat mengenakan baju abu-abu dengan tangan terborgol ke belakang saat turun dari mobil petugas, dikawal dua anggota Subdit IV Renakta.
Saat ditemui awak media, Samuel memilih tidak memberikan keterangan terkait penangkapan maupun kasus yang menjeratnya. Petugas kemudian langsung membawanya menuju ruang penyidikan.
Sebelumnya, penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap enam orang saksi guna mendalami peristiwa pengusiran yang sempat viral di media sosial. Para saksi terdiri dari empat orang pihak pelapor dan dua orang dari pihak yang terekam dalam video.
Korban, Elina Widjajanti, juga hadir langsung ke Polda Jatim sebagai pelapor untuk memberikan keterangan tambahan. Ia mengaku dimintai penjelasan rinci terkait kronologi kejadian saat dirinya didatangi dan diminta keluar secara paksa dari rumah yang ditempatinya.
“Saya ditanya penyidik soal kronologi kejadian, siapa saja yang ada di sana, dan bagaimana mereka memaksa saya keluar. Semua sudah saya jelaskan sesuai apa yang ada di video viral itu,” ujar Elina usai pemeriksaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol. Widi Atmoko, menegaskan bahwa pihaknya serius menangani perkara ini. Polisi juga telah menaikkan status kasus ke tahap penyidikan serta mengamankan sejumlah barang bukti.
“Kami telah meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan. Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga menyita satu unit mobil pikap yang diduga digunakan untuk mengangkut barang-barang saat pengosongan rumah secara paksa,” tegas Widi Atmoko.
Kasus ini diselidiki dengan dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Penyidik masih terus mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut.







