Samsat Sidoarjo Bantah Tuduhan Pungli saat Program Pemutihan Pajak Kendaraan

SIDOARJO, tretan.news – Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Sidoarjo Kota membantah keras adanya praktik pungutan liar (pungli) saat pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan.

Bantahan ini menyusul beredarnya informasi di media sosial yang menyebutkan adanya pungutan tambahan bagi warga yang tidak membawa KTP asli.

Informasi yang viral di beberapa media online menyebutkan, wajib pajak harus membayar Rp185.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp125.000 untuk roda dua jika tidak membawa KTP asli saat mengurus pemutihan pajak.

Kepala Unit Samsat Sidoarjo Kota membantah tegas tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai informasi yang tidak benar.

“Mengenai hal tersebut, saya tegaskan bahwa itu tidak benar. Itu hanya fitnah dan framing semata,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media Lira Revolusi pada Kamis (23/10/2025).

Menanggapi tuduhan tersebut, pihak Samsat Sidoarjo Kota telah melakukan pemeriksaan internal terhadap tiga pegawai yang diduga terlibat dalam praktik pungli.

“Tiga pegawai yang diduga melakukan pungli sudah kami periksa, dan tidak ditemukan pelanggaran,” tegasnya.

Kepala Unit Samsat juga menjelaskan bahwa bagi wajib pajak yang tidak membawa KTP asli, tetap dapat memanfaatkan program pemutihan dengan opsi balik nama kendaraan secara gratis.

“Kalau memang tidak punya KTP, silakan balik nama. Ini justru kesempatan karena balik nama gratis selama periode pemutihan,” jelasnya.

Pihak Samsat Sidoarjo Kota mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di media sosial tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.

Jika ada indikasi pungli atau pelayanan yang tidak sesuai prosedur, masyarakat dapat langsung melaporkannya kepada pihak berwenang.

“Kami terbuka untuk menerima kritik dan masukan dari masyarakat. Namun, informasi yang disebarkan sebaiknya sudah dikonfirmasi terlebih dahulu agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak media yang mempublikasikan informasi tersebut belum memberikan tanggapan atas bantahan dari Samsat Sidoarjo Kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *