PASURUAN, tretan.news – Sengketa tanah lapangan desa Warung Dowo akhirnya menemui titik terang. Pengadilan Negeri Pasuruan secara resmi memutuskan bahwa lahan seluas 9.000 meter persegi tersebut adalah milik sah Kas Desa Warung Dowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.
Perkara ini melibatkan Kepala Desa Warung Dowo sebagai penggugat, yang didampingi Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, melawan M. Romli sebagai tergugat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangil Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, menyampaikan bahwa keputusan tingkat pertama telah memberikan kemenangan penuh bagi desa.
“Tanah sengketa berupa lapangan seluas 9.000 meter persegi di Desa Warung Dowo dinyatakan sah sebagai tanah Kas Desa Warung Dowo,” jelas Kajari Teguh. 7/7/2025
Selain itu, pengadilan juga menjatuhkan putusan tambahan yang menguatkan posisi desa:
Tergugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp1.223.000. Tergugat wajib menyerahkan tanah dalam keadaan kosong kepada penggugat.
Teguh Ananto menegaskan pentingnya langkah-langkah tindak lanjut pascaputusan. Ia memberi arahan langsung kepada Pemerintah Desa Warung Dowo:
“Pemerintah desa sebaiknya segera mengumumkan hasil keputusan pengadilan kepada masyarakat dan melakukan pengamanan terhadap aset lapangan tersebut,” ujarnya.
“Kami juga menyarankan agar desa terus berkoordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara, apalagi jika tergugat mengajukan banding,” tambahnya.
Putusan ini menjadi preseden penting dalam upaya perlindungan aset desa melalui jalur hukum. Dengan dukungan kejaksaan, desa Warung Dowo berhasil mempertahankan hak atas fasilitas umum yang strategis dan bernilai tinggi bagi masyarakatnya.