Sadis! Pelajar 16 Tahun Diduga Dibegal di Kedungdung, Polisi Dalami Identitas Dan Buru Pelaku

SAMPANG | tretan.news – Aksi kejahatan jalanan kembali meresahkan warga Kabupaten Sampang. Seorang pelajar perempuan menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) setelah diserang dua orang tak dikenal di wilayah Kecamatan Kedungdung, Kamis (5/3/2026).

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 13.00 WIB di pinggir jalan Dusun Setran, Desa Bajrasokah, Kecamatan Kedungdung. Korban diketahui bernama Siti Anisa Rima Melati (16), pelajar kelahiran Jakarta yang saat ini tinggal bersama neneknya di Dusun Galis, Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun kepolisian, saat itu korban tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih seorang diri untuk pulang ke rumah neneknya.

Namun nahas, ketika melintas di lokasi kejadian, korban melihat dua pria tak dikenal yang berada di pinggir jalan dengan mengenakan kaos, sarung, kopiah hitam, serta kacamata hitam.

Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan, kedua orang tersebut diduga telah mengincar korban sejak awal.

“Ketika korban melintas, dua orang laki-laki tak dikenal itu langsung mengejar korban. Salah satu pelaku kemudian menendang sepeda motor korban hingga korban terjatuh bersama kendaraannya,” ungkap AKP Eko Puji Waluyo dalam keterangan resminya.

Setelah korban tersungkur di jalan, kedua pelaku langsung merampas sepeda motor Honda Beat milik korban. Tidak hanya itu, para pelaku juga mengambil handphone merk Vivo tipe Y17 milik korban sebelum akhirnya melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.

Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka di bagian wajah dan bibir akibat terjatuh dari sepeda motor. Sementara kerugian materiil yang dialami korban diperkirakan mencapai sekitar Rp25 juta.

AKP Eko Puji Waluyo menambahkan, kasus tersebut kini telah ditangani oleh Polsek Kedungdung dan masih dalam tahap penyelidikan untuk mengungkap identitas serta keberadaan para pelaku.

“Kasus pencurian dengan kekerasan ini masih dalam proses penyelidikan oleh Polsek Kedungdung. Petugas saat ini terus mengumpulkan keterangan saksi dan bukti di lapangan untuk mengungkap pelakunya,” tegasnya.

Peristiwa ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada saat melintas di jalan yang sepi, terutama ketika berkendara seorang diri.

Adapun peristiwa tersebut diduga melanggar Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf C dan D Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *