SURABAYA, tretan.news – Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya menolak kunjungan advokat Taufik untuk menemui kliennya pada Sabtu (6/9/2025) dengan alasan hari libur. Penolakan ini dinilai melanggar ketentuan hukum yang menjamin hak advokat bertemu klien tanpa batasan waktu.
Taufik menyatakan pihak rutan tidak memberikan alasan yang jelas atas penolakan tersebut. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Advokat.
“KUHAP jelas menyatakan advokat diberikan hak setiap waktu untuk dapat berkomunikasi dengan klien. Menolak tanpa alasan yang jelas berarti mendegradasi profesi advokat sekaligus menginjak-injak hak asasi manusia,” kata Taufik, Sabtu.
Alasan Hari Libur Dinilai Tidak Berdasar
Petugas rutan beralasan bahwa Sabtu bukan hari pelayanan. Namun Taufik menilai alasan tersebut tidak tepat karena hubungan advokat-klien bukan urusan administratif biasa.
“Kalau advokat dibatasi hanya karena alasan hari libur, bagaimana dengan hak klien yang sedang menghadapi proses hukum? Ini bukan sekadar pelayanan administrasi, ini hak fundamental yang dijamin undang-undang,” tegas Taufik.
Minta Penjelasan Kemenkumham
Taufik mendesak Menteri Hukum dan HAM RI melalui Kanwil Jawa Timur dan Kepala Rutan memberikan penjelasan. Dia meminta perbaikan sistem pelayanan hukum di rutan dan lapas.
Menurut Taufik, pembatasan seperti ini merusak wibawa hukum dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan.
Dasar Hukum yang Dilanggar
Pasal 70 KUHAP menegaskan penasihat hukum berhak bertemu klien “pada setiap waktu yang diperlukan”. Sementara Pasal 16 Undang-Undang Advokat menyatakan advokat tidak dapat dituntut dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik.
Kebijakan rutan yang menolak kunjungan advokat karena alasan “hari Sabtu” dinilai tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi melanggar hak asasi tahanan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya belum memberikan tanggapan resmi terkait kejadian tersebut.







