GRESIK, tretan.news – Seorang perempuan berinisial RFS alias Feti, warga Gresik, diringkus Satreskrim Polres Gresik setelah menipu seorang pengusaha hingga Rp 3 miliar. Modusnya, meminjam modal usaha untuk proyek suplai sparepart pabrik, lalu mengembalikannya dengan cek kosong.
Korban penipuan adalah Gegen Satrio Berbowo Hermanto, warga Jalan Proklamasi, Gresik. Ia mengalami kerugian miliaran rupiah setelah tertipu rayuan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni, menjelaskan peristiwa ini bermula pada Juli 2024. Korban dan pelaku diperkenalkan oleh seorang guru yang dikenal keduanya.
Dalam pertemuan itu, Feti mengaku sedang menggarap proyek suplai sparepart di sebuah pabrik besar di Gresik dan membutuhkan dana operasional mendesak.
“Korban percaya karena ada pihak yang dikenalnya terlibat. Akhirnya, korban mentransfer Rp 3 miliar ke rekening perusahaan milik pelaku, PT Fesa Karya, dengan janji pengembalian paling lama tiga bulan,” ungkap Abid, Selasa (12/8/2025).
Tiga bulan kemudian, pelaku menyerahkan cek kontan senilai Rp 3 miliar sebagai bentuk pengembalian. Namun, saat dicairkan di bank, cek tersebut ternyata kosong karena saldo tidak mencukupi.
Tak hanya sekali, Feti kembali menyerahkan cek lain pada 18 September, 11 Oktober, 20 November 2024, dan 3 Januari 2025. Semua percobaan pencairan oleh korban selalu gagal.
“Pelaku terus mengulur waktu dengan mengganti cek berbeda, tapi tetap tidak bisa dicairkan. Korban akhirnya sadar ditipu dan melapor ke polisi,” jelas Abid.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa pabrik yang disebut pelaku sudah melunasi pembayaran proyek. Namun, uang pinjaman dari korban tidak pernah dikembalikan.
Pelaku akhirnya ditangkap di sebuah rumah di Desa Tlogosari, Kecamatan Sumbermalang, Kabupaten Situbondo. Dalam pemeriksaan, Feti mengakui perbuatannya.
Kini ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.